Finalisasi Raperdasi KTR, Ngabalin : Kebutuhan dengan Urgensitas Tinggi

DPRP PB Finalisasi Raperdasi KTR
Bapemperda dan OPD teknis Finalisasikan Raperdasi Kawasan Tanpa Rokok / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (Bapemperda DPRP PB) bersama Dinas Kesehatan dan Biro Hukum Setda setempat telah memfinalkan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kita sudah finalisasi pembahasan dengan pemerintah (Dinas Kesehatan dan Biro Hukum),” terang Ketua Bapemperda DPRP PB Amin Ngabalin, Rabu (17/9/2025).

Dijelaskan, bahwa aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Jadi ini (Raperdasi KTR) wajib. Raperdasi terdiri atas 10 bab dan 28 pasal. Dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup, ada sanksi dan lain-lain termasuk kawasan mana saja yang masuk KTR atau yang harus disiapkan fasilitas ruang merokok,” beber Amin.

Lebih lanjut ditegaskan, regulasi tentang KTR menjadi sebuah kebutuhan dengan urgensitas tinggi.

“Memang butuh waktu, butuh kesadaran. Sehingga harus disosialisasikan dengan baik agar ada pemahaman bersama,” imbuhnya.

Keterlibatan semua stakeholder, serta elemen masyarakat seperti tokoh Perempuan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda adalah sebuah keniscayaan. Agar apa yang menjadi komitmen bersama terkait KTR atau kawasan tanpa rokok ini bisa dilaksanakan.

Perumusan raperdasi tentang KTR telah diawali dengan sosialisasi di 5 kabupaten oleh Dinas Kesehatan sebagai OPD teknis yang mengusulkan produk hukum daerah itu. Saat itu, Papua Barat tercatat masih memiliki 13 daerah bawahan.

“Dalam rangka sosialisasi pergub itu, tetapi raperdasi ini belum. Pasti kita akan melakukan sosialisasi, harus menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui secara luas,”ujarnya.

Dengan finalnya pembahasan Raperdasi KTR ini, juga proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Maka, selanjutnya dari proses pembahasan adalah memasuki tahapan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terjadwal, Selasa pekan depan konsultasi dengan Kemendagri dalam hal ini Direktorat PHD (produk hukum daerah). Kalau itu sudah selesai, kita masuk pada pembahasan tingkat satu yaitu penetapan dan pengesahan melalui paripurna DPRP PB,” tegasnya.

Amin menambahkan, proses penetapan dan pengesahan raperdasi ini ditarget selesai sebelum memasuki pembahasan RAPBD Perubahan 2025.

RED

Exit mobile version