Koreri.com, Manokwari- Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 akhirnya disepakati DPRP dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat.
Dokumen KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2025 diteken eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna DPRP di Ballroom Vita Hotel Manokwari, Senin (29/9/2025)
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor,S.IP didampingi Wakil Ketua I Petrus Makbon, S.H dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, S.H.,M.Si bersama unsur forkopimda serta pimpinan OPD.
Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor menyampaikan bahwa proses Pembahasan KUA dan PPAS yang dimulai dengan penyerahan dokumen oleh Gubernur selanjutnya telah didalami oleh DPRP Papua Barat untuk menyepakati arah Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta untuk menetapkan Plafon Anggaran yang menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan T.A 2025.
Dari hasil pembahasan tersebut kata Wonggor, terdapat masukan dan catatan penting terhadap Rancangan KUA dan PPAS agar pelaksanaan Perubahan APBD T.A 2025 yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah diharapkan dapat lebih transparan, akuntabel dan responsif atas aspirasi dan kebutuhan masyarakat sehingga dapat mengatasi persoalan kemasyarakatan juga pembangunan Provinsi Papua Barat.
“Kepada pemerintah daerah, terhadap setiap masukan dan catatan tadi kiranya semua telah ditindaklanjuti sehingga penandatanganan nota kesepakatan yang akan dilakukan nantinya dapat menjadi simbol penting sinergitas antara DPRP Papua Barat dan Pemerintah dalam merancang arah kebijakan pembangunan yang lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat Provinsi Papua Barat”, kata Wonggor.
Dalam Rapat Paripurna ini, Dewan dan Pemprov Papua Barat menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini akan menjadi dasar atau pedoman dalam penyusunan Raperda Pemprov Papua Barat tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
KENN






























