HUT TNI 2025 Disorot: Publik Desak Reformasi Kelembagaan-Evaluasi Peran di Ranah Sipil

Yosep Tmeorubun HUT TNI 80
Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke 80 pada 5 Oktober 2025 seharusnya menjadi tonggak awal reformasi kelembagaan di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sejumlah kalangan menilai, tanpa adanya reformasi menyeluruh, sulit mengharapkan TNI mampu beradaptasi dengan tuntutan era demokrasi saat ini.

Menurut pandangan mahasiswa dan aktivis, TNI wajib kembali pada amanat konstitusi.

Presiden pun dinilai harus mengambil langkah politik tegas (political will) agar agenda reformasi kelembagaan TNI tidak sebatas wacana.

Reformasi tersebut meliputi fungsi internal, sistem peradilan militer, hingga penegasan batas kewenangan TNI dalam ranah sipil.

Salah satu sorotan utama publik adalah keberadaan Peradilan Militer.

Kasus-kasus pidana umum yang melibatkan oknum TNI, khususnya yang menimbulkan korban sipil, dinilai seharusnya disidangkan di peradilan umum.

Direktur YLBH Papua, Yoseph Temorubun, mengatakan slama ini banyak putusan peradilan militer dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban karena cenderung melindungi pelaku.

“Kami pernah mendampingi korban dalam kasus di Peradilan Militer Makassar. Hasilnya? Putusan lebih berpihak kepada pelaku. Lalu di mana letak keadilan bagi korban? Apakah publik masih bisa percaya pada peradilan militer?” tegas Yoseph Temorubun dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

Selain soal peradilan, ujar Yoseph, ruang demokrasi juga dipandang bukanlah wilayah TNI.

Penempatan pasukan TNI di kantor DPR RI maupun kejaksaan, meski berlandaskan Keputusan Presiden, tetap dinilai publik melanggar prinsip konstitusi.

“Ruang sipil adalah ranah Polri, bukan TNI. Kantor DPR dan kejaksaan bukan medan perang yang harus dijaga tentara,” kata Yoseph mengutip kritik salah satu aktivis.

Dikatakan, selama kepemimpinan Presiden Prabowo, publik juga menilai peran TNI semakin melebar ke wilayah sipil.

Walaupun telah disahkan Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, sebagian pihak menilai regulasi tersebut sarat kepentingan politik elit dan berpotensi memperkuat dominasi militer dalam ranah sipil.

“Reformasi kelembagaan TNI adalah agenda mendesak. Tanpa itu, sulit berharap TNI berubah sesuai tuntutan demokrasi dan benar-benar kembali pada fungsi konstitusionalnya,” pungkasnya.

TIM