Koreri.com, Timika – Peringatan hari Hak Asasi Manusia tepat memasuki usianya yang ke 77 tahun.
Tentu momen ini bukanlah sekedar hari biasa, namun masyarakat internasional di seluruh dunia memperingatinya sebagai hari yang sakral guna menghormatinya sebagai Hak Asasi Manusia yang melekat pada setiap insan sejak dia terbentuk dari dalam kandungan seorang ibu.
Peringatan hari Hak Asasi Manusia tidak terlepas dari trauma masa kelam perang dunia II (1939-1945) dimana jutaan korban meninggal dunia, sehingga pada 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB secara resmi melakukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Right (UDHR).
Dengan adanya deklarasi tersebut maka, tonggak sejarah peradaban HAM pertama kalinya di kenang seluruh dunia, hak-hak fundamental manusia dilindungi secara universal tanpa memandang ras, agama, atau status sosial.
Kaitannya dengan momen ini, YLBH Papua Tengah merilis pernyataannya.
Lembaga ini mendesak Pemerintah Indonesia cq Menteri HAM RI Natalis Pigai untuk segera menyelesaikan kasus HAM yang terjadi di Indonesia dan lebih khusus di tanah Papua yang dilakukan oleh alat negara dalam hal ini institusi Negara maupun kelompok TPNPB dan OPM terhadap rakyat sipil di Tanah Papua.
Selama kepemimpinan Presiden maupun Menteri Hukum dan HAM, tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kasus HAM di Tanah Papua.
“Janji Presiden mapun Menteri Hukum dan HAM untuk menyelesaikan akar konflik bersenjata dan kasus HAM di Tanah Papua hanya isapan jempol semata,” beber Yosep Temorubun yang juga Direktur YLBH Papua Tengah dalam keterangannya kepada Koreri.com, Rabu (10/12/2025).
Publik bisa menilai begitu masifnya penambahan pasukan di tanah Papua, dengan berbagai macam Batalion dan Kompi yang saat ini gencar di tempatkan di seluruh indonesia dan tanah Papua tidak relevan disaat kasus HAM di tanah Papua tidak di selesaikan oleh Presiden maupun Menteri Hukum dan HAM RI.
Yang paling parah, cara licik negara merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk mempersempit ruang gerak fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI.
Hal ini membuktikan bahwa pemerintah pusat tidak serius menyelesaikan kasus-kasus HAM di Indonesia yang dilakukan oleh institusi negara.
“Kami YLBH Papua Tengah berharap DPR RI dalam melakukan revisi UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan tugas dan kewenangan penuh kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kenapa? Karena UU No 39 Tahun 1999 membatasi kewanangan Komnas HAM,” bebernya.
Yosep menyoroti UU No 39 Tahun 1999 yang membatasi Komnas HAM hingga tidak memiliki kewenangan penuntutan dan/atau penahanan.
Komnas HAM hanya melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung. Akan tetapi tidak memiliki fungsi penyidikan, penuntutan dan atau eksekusi.
“Untuk memperkuat kedudukan Komnas HAM RI, maka peringatan hari HAM tepatnya hari ini, momentum untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM di masa lalu dan dimasa saat ini,” tegasnya.
TIM
























