2PAM3 Mimika Tegas Dana Triliunan di Kas Daerah Wajar: Begini Penjelasannya

Antonius Rahabav Dana Mengendap
Direktur 2PAM3 Mimika Antonius Rahabav / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Kabupaten Mimika menegaskan adanya dana triliunan rupiah yang mengendap di kas daerah bukanlah hal yang perlu dipersoalkan secara berlebihan.

Direktur 2PAM3 Mimika Antonius Rahabav, menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mengenai dana mengendap perlu dilihat secara lebih cermat.

Menurutnya, hal itu terjadi karena adanya perbedaan penafsiran antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kementerian Keuangan perlu mengidentifikasi terlebih dahulu jenis rekening yang dimaksud. Pemerintah daerah memiliki dua rekening utama, yaitu rekening pemasukan dan rekening pengeluaran,” jelas Anton di Timika, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, dana yang disebut “mengendap” kemungkinan berada di rekening pengeluaran, bukan pada rekening terpisah atau ilegal.

Jika pun ada pembukaan rekening baru di luar dua rekening utama, lanjutnya, hal itu hanya bisa dilakukan dengan surat keputusan (SK) Bupati dan persetujuan DPRD setempat.

“Selama dana itu berada di rekening kas umum daerah, maka semuanya tercatat dan transparan. Jadi tidak bisa serta-merta disebut dana ‘mengendap’ atau disalahgunakan,” tegas Anton.

Ia juga menjelaskan bahwa dana tersebut sebagian besar merupakan alokasi anggaran untuk proyek, belanja pegawai, pembayaran hutang pihak ketiga, dan kompensasi lahan yang masih dalam proses penyelesaian.

“Dana itu bukan idle money. Uang tersebut sudah dialokasikan dan standby menunggu waktu realisasi sesuai termin pekerjaan atau dokumen pencairan,” terangnya.

Menurutnya, asumsi bahwa dana mengendap berarti penyerapan anggaran rendah merupakan bentuk kesalahpahaman publik.

Justru, kata Anton, uang yang masih tersimpan di rekening Pemerintah menunjukkan adanya pengelolaan keuangan yang hati-hati dan akuntabel.

“Lebih baik uang masih ada di rekening daerah daripada tidak ada sama sekali. Kalau tidak ada uang, justru bisa jadi pertanda ada masalah,” sambungnya.

Anton menegaskan bahwa keberadaan dana di kas daerah merupakan hal wajar dan sesuai ketentuan, selama seluruh transaksi dilakukan berdasarkan regulasi dan dicatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah.

“Intinya, tidak ada yang perlu dicurigai. Ini hanya perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membaca posisi keuangan,” pungkasnya.

EHO