Perlindungan Hak Cipta: Pemkab Mimika Serahkan Sertifikat HAKI ke Masyarakat

Bupati JR Sertifikat HAKI 1

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua menyerahkan Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada sejumlah pelaku usaha, musisi, dan pusat perbelanjaan di Timika, Papua Tengah, Jumat (31/10/2025).

Acara penyerahan sertifikat berlangsung di Timika dan dihadiri langsung Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, Kadiv Humas YPMAK Yeremias Imbiri, Direktur Unit Usaha Diana Mall Lina serta para penerima sertifikat HAKI.

Bupati Rettob menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham Papua yang telah berperan aktif membantu masyarakat Mimika dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat kekayaan intelektual.

“Kakanwil Kemenkumham Papua sangat luar biasa, telah membantu kami dalam meningkatkan hak-hak intelektual masyarakat. Terutama hak cipta dan merek yang menjadi dasar perlindungan usaha dan karya kreatif,” ujarnya.

Bupati menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta agar pelaku usaha tidak mengalami klaim sepihak dari pihak lain saat produk mereka mulai berkembang dan dikenal pasar.

“Kita harus pastikan merek-merek lokal tidak digunakan orang lain. Sekarang mungkin belum laku, tapi kalau nanti sudah berkembang, potensi klaim bisa saja terjadi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rettob juga menyampaikan komitmen Pemkab Mimika untuk terus mendorong kemajuan UMKM lokal, mulai dari fasilitasi perizinan, pengurusan merek dagang, hingga pembangunan rumah produksi dan rumah packaging untuk meningkatkan standar produk.

Bupati JR Sertifikat HAKI2 1Pemda juga akan menanggung biaya PNBP sertifikat HAKI bagi 50 UMKM yang sedang berproses.

“Untuk 50 UMKM yang sedang berproses, nanti biaya Rp500 ribu per hak cipta akan dibayarkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba menilai potensi UMKM di Kabupaten Mimika sangat luar biasa.

Menurutnya, dibanding kabupaten lain di wilayah Papua Tengah, pelaku UMKM di Mimika menunjukkan semangat dan konsolidasi usaha yang baik.

“UMKM di Mimika ini mampu mengonsolidasikan diri, aktif bertanya dan terus belajar agar usahanya berkelanjutan. Karena itu, kami menyerahkan sertifikat HAKI sebagai bentuk dukungan agar hasil karya mereka terlindungi,” kata Anthonius.

Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat HAKI bukan hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga nilai ekonomi bagi pemiliknya.

“Dengan adanya bukti sertifikat, maka hak cipta dan merek itu berubah menjadi aset ekonomi yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah nyata kolaborasi antara Pemkab Mimika dan Kemenkumham Papua dalam memperkuat perlindungan hukum, inovasi, dan daya saing pelaku usaha lokal di era ekonomi kreatif.

EHO