DPRP PB Gelar Paripurna Penyerahan Dokumen KUA-PPAS RAPBD 2026

DPRP PB Terima Dokumen KUA PPAS RAPBD 2026

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (20/11/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRP PB Petrus Makbon, S.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP dan Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H dilaksanakan dengan dua agenda.

as

Pertama, yaitu penyampaian usul Wakil Ketua DPR PB periode 2024-2029. Dan kemudian kedua, penyampaian Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2026.

Paripurna ini dihadiri Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si bersama pimpinan OPD setempat.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan penyerahan Dokumen Rancangan KUA-PPAS ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjalankan amanah regulasi khususnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian, dokumen ini dibahas untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara eksekutif dengan legislatif, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA)

Kebijakan Umum APBD memuat arah kebijakan fiskal daerah yang berlandaskan pada visi dan misi pembangunan daerah, dengan memperhatikan proyeksi pendapatan daerah yang realistis.

KUA-PPAS ini juga sebagai upaya membangun komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Komitmen ini diperlukan dengan pertimbangan banyaknya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, namun disisi lain tentunya memperhatikan keterbatasan sumberdaya yang kita miliki,” urainya.

Adapun pokok materi dalam KUA mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

1) Kebijakan Pendapatan

Jumlah pendapatan yang ditargetkan pada APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran target pendapatan daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 secara netto setelah dikurangi transfer ke Kabupaten se Provinsi Papua Barat mengalami penurunan sebesar 18,20 persen dari jumlah pendapatan netto APBD Tahun Anggaran 2025.

Penurunan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Migas Otsus yang sebagian besar ditransfer ke Kabupaten se-wilayah Papua Barat.

2) Kebijakan Belanja

Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Estimasi total netto belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar 23,74 persen dari total netto belanja Daerah Provinsi Papua Barat pada APBD 2025.

3) Kebijakan Pembiayaan

Pembiayaan dibagi menjadi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahuntahun anggaran berikutnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Terakit penyusunan PPAS untuk setiap program dan kegiatan diselaraskan dengan target kinerja yang terukur, guna memastikan anggaran tersebut memberikan manfaat optimal bagi kebutuhan masyarakat.

APBD Papua Barat 2026 adalah instrument operasional tahunan keuangan daerah yang diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan dan sasaran dari pembangunan daerah.

Pembangunan yang akan dilaksanakan merupakan prioritas pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mencakup bidang-bidang strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan lokal, pemberdayaan masyarakat serta untuk memenuhi belanja perlindungan sosial.

“Oleh karena itu dalam penyusunan PPAS sebagai landasan penyusunan RAPBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 tetap disusun bertumpu pada kondisi kebutuhan dasar masyarakat dan realita permasalahan sosial politik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang relatif sangat dinamis,” beber Gubernur.

Adapun struktur APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebagai berikut :

1. Rencana pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Berdasarkan kebijakan pendapatan daerah sebesar Rp4.093.376.924.864,00 terdiri dari PAD sebesar Rp345.363.295.864,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp3.747.205.868.000,00 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp807.761.000,00.

2. Rencana belanja daerah adalah sebesar Rp4.103.376.924.864,00 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.850.970.060.893,72, belanja modal sebesar Rp303.948.152.672,28, belanja tidak terduga sebesar Rp60.000.000.000,00 dan belanja transfer (transfer ke kabupaten) sebesar Rp1.898.458.711.298,00.

“Perlu kami sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota yang terhormat bahwa terdapat kenaikan transfer ke Kabupaten sebesar Rp856.655.333.261,00 atau naik sebesar 82,23 persen, sehingga secara netto kemampuan Belanja Provinsi menurun sebesar Rp523.512.084.166,54 atau menurun 23,74 persen.

3. Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran, tahun anggaran 2025 sebesar Rp10.000.000.000,00 (10 miliar rupiah), dan pengeluaran pembiayaan nihil.

Gubernur menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara Pemda dan DPR Papua Barat.

“Oleh karena itu kami berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan terbaik bagi kepentingan masyarakat Papua Barat,” tukasnya.

KENN