Koreri.com, Manokwari – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat bersama Eksekutif resmi menyampaikan Hasil rapat internal dalam agenda Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRP PB Amin Ngabalin menyebut forum rapat telah memfinalisasi inventarisasi usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Perda/Perdasi/Perdasus), baik usulan dari DPR maupun Pemerintah Provinsi.
Dalam penyampainya, tercatat pihak eksekutif mengajukan 6 usulan judul, sementara DPRP PB terkumpul 19 judul yang hari ini ditetapkan sebagai daftar awal.
“Total sementara 19 judul dari DPR dan 6 judul dari pemerintah provinsi. Jumlah itu masih bisa berkurang karena beberapa di antaranya mungkin digabung jika substansinya sama,” ujar Ngabalin saat diwawancarai usai pembukaan sidang di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan seluruh judul Propemperda 2026 akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis pekan depan untuk memastikan tidak ada rancangan regulasi yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi maupun kewenangan pusat.
“Tahapan ini wajib dilakukan agar tidak ada usulan baik dari fraksi, komisi, maupun anggota yang bertabrakan dengan peraturan di atasnya,” jelasnya.
Sementara Asri, selaku anggota Badan Musyawarah (Bamus) menyampaikan, usai rapat konsultasi, DPR Papua Barat akan menerima berita acara, kemudian menjadwalkan Rapat Paripurna untuk penetapan resmi judul Propemperda 2026.
Asri menambahkan penyesuaian jadwal pembahasan dilakukan berdasarkan keputusan (Bamus) DPR Papua Barat, mengingat adanya pergeseran waktu.
“Jadwal Bamus hanya bisa diubah lewat Paripurna, sehingga setiap pergeseran harus disepakati bersama,” katanya.
Setelah penetapan judul di paripurna, pembahasan di tingkat komisi dan Panitia Pembentukan Peraturan Daerah (PPS) bersama eksekutif akan mulai berjalan. Proses ini juga sejalan dengan finalisasi Nota Kesepahaman terkait penyusunan APBD 2026.
RED
