Bapemperda DPRP PB-Kemendagri Rapat Konsultasi, Ini yang Dibahas

Bapemperda DPRP PB Rapat Konsultasi Kemedagri
Bapemperda DPRP PB melaksanakan konsultasi Tatib DPRP PB dan Propemperda 2026 bersama Tim Direktorat PHD Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta, Kamis (27/11/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menggelar rapat konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRP PB Syamsudin Seknun didampingi Ketua Bapemperda Amin Ngabalin bersama anggota dihadiri Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Wahyu Perdana Putra dan tim.

Rapat ini terkait dengan tata tertib DPRP PB dan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.

Wakil Ketua II DPRP PB Syamaudin Seknun, S.Sos, SH, MH  mengakui pihaknya telah melakukan harmonisasi untuk ke Raperda 2026 bersama PHD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Dan tadi ada beberapa catatan dari 20 usulan dari inisiatif DPRP Papua Barat itu. Kemudian ada yang digabung juga ada yang didrop karena itu sudah pernah masuk di dalam Propemperda sebelumnya. Sehingga dianggap telah disepakati, tinggal ditindaklanjuti untuk pembahasan,” urainya.

Kemudian dari pihak eksekutif, ada sebanyak 6 usulan dimana 3 menjadi usulan Propemperda wajib yang harus dilakukan yaitu terkait Perda APBD dan ada 2 lagi yaitu menyangkut tentang usulan dari pembentukan Persiroda dan satu lagi.

“Harapan kita bahwa ketika teman-teman dari PHD telah memberikan  perbaikan, kemudian ini kita rencana dalam waktu dekat kita akan kembali ke Manokwari untuk melakukan Paripurna penetapan Propemperda untuk 2026,” imbuhnya.

Bapemperda DPRP PB Rapat Konsultasi Kemedagri2Lanjut Seknun, hal ini sangat penting sekali karena jika tidak lakukan paripurna penetapan Propemperda 2026 maka dengan sendirinya Perda APBD itu tidak bisa ditetapkan atau tidak bisa digunakan. Maka sudah pasti akan menggunakan Pergub.

“Namun dengan nomenklatur baru yang ada, telah kita sepakati bahwa untuk Propemperda 2026 ini dalam waktu dekat kita akan paripurna mendahului Paripurna APBD 2026,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Wilayah II Direktorat PHD Ditjen Otda Kemendagri Wahyu Perdana Putra menyebutkan ada tiga hal yang diselesaikan dalam pembahasan kali ini.

“Yang pertama adalah capaian Propemperda 2025 di mana kami mendorong agar di sisa bulan tahun 2025 ini didorong percepatan penyelesaian Perda di 2025 baru Kemudian yang kedua adalah Propemperda 2026 ini,” sebutnya.

Dalam hal ini sebagai bentuk asistensi terkait dengan persiapan penetapan Propemperda 2026 agar capaian untuk di tahun depan nanti bisa lebih meningkat.

“Baru yang ketiga ada terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Tatib. Nah ini kami juga mendukung dilakukan percepatan dan tadi sudah dilakukan beberapa hal yang bisa dilakukan koreksi dan nanti kami tunggu untuk usulan fasilitasnya. Kami rasa itu dari kami di Direktorat Jenderal Otda,” rincinya.

Wahyu juga merespon soal sisa waktu di 2025.

“Ini kan tersisa bulan Desember ya, harus kita kejar untuk Ranperda yang belum diusulkan. Yaitu ada 4 satu tatib kode etik tata cara beracara dan Ranperda keuangan. Itu yang  nanti kami tunggu usulan fasilitasnya,” pungkasnya.

KENN