Indonesia Timur Alami Krisis Kebebasan Pers: Serangan ke Jurnalis Meningkat

Diskusi Publik di Sorong Kebebasan Pers

Koreri.com, Sorong – Situasi keamanan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia Timur menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan.

Hal ini menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berjudul ‘Pembungkaman Media & Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Timur’.

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan serangan multidimensi terhadap jurnalis dan institusi media, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi, hingga serangan teror terhadap kantor media.

Situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan individu jurnalis, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan penjaga hak masyarakat atas informasi.

Menurut Safwan Ashari Raharusun, Perwakilan AJI Jayapura, data hingga 2025 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mencapai sedikitnya 91 kasus, dengan sekitar 30% terjadi di Tanah Papua.

“Kasus-kasus tersebut meliputi teror bom, perusakan kendaraan, intimidasi, serta pembatasan akses informasi, termasuk pemutusan akses internet yang berdampak langsung pada kerja jurnalistik dan hak public untuk mendapatkan informasi,” ungkap Safwan.

Sejumlah kasus serius menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan menguatnya impunitas.

Fritz Ramandey, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, juga menyampaikan paparannya.

“Serangan terhadap jurnalis JUBI Victor Mambor, rumahnya dilempari bom molotov oleh seseorang. Bukti awal ada, cuma tidak lanjut. Kita sudah minta polisi, tapi polisi menyerah,” bebernya.

Pernyataan ini menegaskan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap jurnalis, yang pada akhirnya memperburuk iklim kebebasan sipil dan demokrasi.

Faktor terjadinya krisis kebebasan pers di Indonesia Timur ini menurut Fritz disebabkan adanya faktor pendekatan keamanan yang berlebihan, lemahnya perlindungan hukum jurnalis, rendahnya literasi HAM di kalangan aparat, serta kerentanan ekonomi media lokal.

Kondisi tersebut menciptakan ekosistem berisiko tinggi bagi jurnalis, terutama yang meliput isu konflik, proyek strategis nasional, eksploitasi sumber daya alam, dan pelanggaran HAM.

Padahal, hak atas informasi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia.

Pers memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan publik, termasuk masyarakat adat, nelayan, petani, dan kelompok rentan lainnya, serta dalam memastikan akuntabilitas negara dan korporasi.

Selain ancaman keamanan, jurnalis di Indonesia Timur juga menghadapi tekanan struktural dan ekonomi yang serius.

Yunita Kaunar, Ketua AJI Ternate menggambarkan situasi yang semakin kompleks.

“Tantangan di Maluku Utara sudah tambah satu tingkat lebih mengkhawatirkan, korporasi tambang ‘menguasai media’. Dan dari 8 korban cuma 1 kasus sampai putusan, dan ini karena pelakunya Satpol PP, bukan TNI-Polri,” ujarnya.

Dominasi kepentingan ekonomi dalam ekosistem media berkontribusi pada praktik swasensor, menyempitnya ruang publik, serta meningkatnya kerentanan jurnalis yang meliput isu sumber daya alam, konflik sosial, dan proyek pembangunan skala besar.

Di tengah situasi tersebut, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana menegaskan ada batas tegas antara kritik terhadap pers dan kekerasan terhadap jurnalis.

“Bolehkan sebuah lembaga benci terhadap sebuah berita? Boleh. Yang tidak boleh, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalisnya. Kita punya hak jawab, hak koreksi, dan media wajib memuat hak jawab dan hak koreksi; kalau tidak dimuat maka Dewan Pers harus turun tangan,” kata Bayu.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kebebasan pers berjalan bersama dengan mekanisme koreksi dan akuntabilitas, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.

RLS