Komisi I DPRD Kota Ambon Gelar RDP Bahas Sengketa Tanah Pengungsi Kayu Tiga

Komisi I DPRD Kota Ambon Sengketa tanah PengungsiKayu3

Koreri.com, Ambon – Komisi I DPRD Kota Ambon kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menuntaskan persoalan sengketa tanah pengungsi Kayu Tiga yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian hukum bagi puluhan kepala keluarga.

RDP yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026), dipimpin Ketua Komisi I M. Aris S. Soulisa, dan dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, serta Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara.

Usai pertemuan, Aris. S. Soulisa menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I ke lokasi sengketa (on the spot) pada 16 Oktober 2025 lalu.

Namun demikian, hasil rapat belum sepenuhnya memberikan kepastian. Salah satu kendala utama adalah ketidakhadiran pihak Yohanes Hehamony yang dinilai memiliki peran penting dalam klarifikasi lanjutan.

Secara administratif, BPN sudah menjelaskan bahwa proses pematokan dan pengukuran dilakukan sesuai prosedur. Tapi di lapangan sempat terjadi penolakan warga, sehingga pendekatan persuasif menjadi pilihan.

Ia mengungkapkan, dari total wilayah sekitar 5,7 hektare, sebagian besar lahan telah melalui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2016 dengan 136 sertifikat terbit. Namun, masih terdapat sekitar 44 hingga 45 kepala keluarga yang hingga kini belum menerima sertifikat hak milik.

Persoalan makin kompleks karena muncul klaim pematokan lahan oleh pihak lain, termasuk insiden konstatering pada 14 November 2005, yang disebut-sebut dilakukan di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 237 Huruf C Tahun 1977, milik salah satu warga setempat.

“Ini yang membuat warga resah. Mereka merasa lahan bersertifikat justru dipatok oleh pihak yang asal-usulnya tidak jelas,” ujar perwakilan Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Batu Bara dalam rapat tersebut.

Komisi I DPRD menegaskan akan mendorong langkah lanjutan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang belum hadir.

“Jika tidak ada kejelasan, masyarakat bahkan membuka opsi audiensi ke Polda Maluku untuk memastikan perlindungan hukum atas hak tanah mereka. Karena masalah ini sebenarnya hampir selesai. Tinggal sebagian kecil sertifikat yang belum terbit. Kami berharap semua pihak bertanggung jawab agar warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” pungkasnya.

JFL