Opini  

Penataan Jabatan Staf Ahli Gubernur dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

"Analisis Hukum atas Penempatan Lebih dari Satu Staf Ahli pada Satu Bidang"

Bernard Jitmau-Asmuruf, SH.,M.Si Ketua Forum Deklarator Sorong Raya Papua Barat Daya

Pendahuluan

Provinsi Papua Barat Daya merupakan daerah otonomi baru yang lahir melalui proses konstitusional yang sah, panjang, dan sarat dengan aspirasi rakyat. Sebagai provinsi yang masih berada pada fase awal pembentukan tata kelola pemerintahan, setiap kebijakan administratif yang diambil tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi jangka panjang juga membentuk preseden hukum dan kelembagaan bagi perjalanan provinsi ini ke depan.

Dalam konteks tersebut, penataan jabatan pemerintahan, termasuk jabatan Staf Ahli Gubernur, harus ditempatkan secara konsisten dalam kerangka negara hukum, kepastian administrasi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Legal opinion ini disusun sebagai analisis hukum dan konstitusional atas praktik penempatan lebih dari satu Staf Ahli pada satu bidang yang sama, tanpa dimaksudkan sebagai penilaian personal ataupun politis.

Kerangka Hukum Jabatan Staf Ahli Gubernur

Pengaturan mengenai Staf Ahli Gubernur memiliki dasar hukum yang jelas dan berjenjang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Staf Ahli Kepala Daerah.

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, Staf Ahli Gubernur merupakan unsur pembantu kepala daerah yang memiliki karakteristik khusus: bukan jabatan struktural perangkat daerah, bukan jabatan kolektif, dan bukan jabatan hierarkis, melainkan jabatan tertentu yang bersifat spesifik, terbatas, dan personal, dengan tugas utama memberikan pertimbangan strategis kepada Gubernur sesuai bidang yang ditetapkan.

Dengan karakter demikian, jabatan Staf Ahli dirancang sebagai instrumen nasihat kebijakan yang terarah, bukan sebagai ruang kompromi struktural ataupun distribusi kewenangan.

Jumlah dan Pembidangan Staf Ahli dalam Perspektif Normatif

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 secara normatif menegaskan bahwa:

– jumlah Staf Ahli Gubernur paling banyak lima orang;

– setiap Staf Ahli membidangi satu bidang tertentu;

– pembidangan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kejelasan fungsi, tanggung jawab, dan akuntabilitas.

Secara konseptual, desain ini bertumpu pada prinsip bahwa fungsi nasihat strategis kepada kepala daerah bersifat personal (personal advice), sehingga tidak mengenal mekanisme kolektif, pembagian sub-bidang, ataupun duplikasi mandat dalam satu bidang yang sama.

Meskipun regulasi tidak menyatakan larangan secara eksplisit dengan frasa “dilarang lebih dari satu”, asas hukum administrasi negara menuntut agar desain jabatan publik dibaca secara sistematis dan teleologis, bukan semata-mata secara tekstual. Prinsip yang berlaku adalah bahwa satu fungsi pemerintahan harus dijalankan oleh satu pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.

Oleh karena itu, penempatan dua orang Staf Ahli pada satu bidang yang sama misalnya bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tidak sejalan dengan desain normatif serta filosofi pembentukan jabatan Staf Ahli itu sendiri.

Keputusan Gubernur sebagai Dasar Penetapan: Analisis Yuridis

Secara formal, pengangkatan Staf Ahli Gubernur dilakukan melalui Keputusan Gubernur yang merupakan produk keputusan tata usaha negara bersifat individual. Namun, dalam hukum administrasi pemerintahan berlaku prinsip fundamental bahwa keputusan administratif tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak dapat menciptakan norma baru di luar kerangka regulasi yang telah ditetapkan.

Apabila Keputusan Gubernur menetapkan dua orang Staf Ahli pada satu bidang yang sama tanpa dasar pengaturan eksplisit dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah, maka keputusan tersebut mengandung cacat hukum, baik berupa cacat kewenangan (detournement de pouvoir), karena kewenangan digunakan melampaui tujuan yang ditetapkan oleh hukum, maupun cacat substansi, karena substansi keputusan menyimpang dari desain normatif jabatan yang telah diatur secara nasional.

Dengan demikian, meskipun secara administratif keputusan tersebut dapat diterbitkan, kekuatan yuridisnya menjadi lemah dan rentan dipersoalkan.

Konsekuensi Hukum dan Tata Kelola

Dari perspektif pengawasan dan akuntabilitas, praktik penempatan dua Staf Ahli pada satu bidang yang sama berpotensi menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain:

1. ketidakjelasan pertanggungjawaban fungsi dan rekomendasi kebijakan;

2. risiko temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya terkait legitimasi jabatan dan hak keuangan negara;

3. potensi maladministrasi sebagaimana dimaknai dalam hukum pelayanan publik;

4. posisi hukum yang lemah apabila diuji melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara.

Lebih jauh, dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, praktik semacam ini berisiko menciptakan preseden yang kurang sehat bagi daerah otonomi baru, di mana kompromi administratif berpotensi menggeser kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.

Otonomi Daerah dan Batas-Batasnya

Otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Namun demikian, otonomi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Otonomi tetap dijalankan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan prinsip negara hukum UUD 1945 RI pasal 3.

Apabila terdapat kebutuhan objektif untuk penambahan atau penguatan fungsi tertentu, maka jalan yang sah dan konstitusional adalah melalui penyesuaian regulasi, bukan melalui penetapan keputusan administratif individual yang menyimpang dari desain normatif.

Kesimpulan dan Pendapat Hukum

Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, pendapat hukum ini menyimpulkan bahwa:

1. Penempatan dua Staf Ahli Gubernur pada satu bidang yang sama tidak sejalan dengan prinsip dan ketentuan hukum administrasi pemerintahan serta filosofi pembentukan jabatan Staf Ahli.

2. Keputusan Gubernur tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai apabila digunakan untuk menetapkan struktur jabatan yang menyimpang dari pengaturan normatif.

3. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan cacat administrasi, maladministrasi, serta temuan pengawasan.

4. Apabila diperlukan penambahan atau penguatan fungsi, langkah yang tepat adalah restrukturisasi pembidangan atau revisi pengaturan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah, bukan melalui keputusan individual.

Penutup

Legal opinion ini disampaikan sebagai analisis hukum dan konstitusional, dengan tujuan menjaga tertib administrasi, wibawa pemerintahan, dan legitimasi Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang berani menata diri sesuai hukum demi kepentingan rakyat dan masa depan daerah.

Sebagai bagian dari elemen yang memperjuangkan lahirnya Provinsi Papua Barat Daya, Forum Deklarator menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar tetap berjalan dalam koridor hukum, menjunjung tinggi etika kekuasaan, serta setia pada nilai-nilai perjuangan pemekaran dalam landasan hukum.

Pengawalan ini dimaksudkan bukan untuk melemahkan pemerintahan, melainkan untuk memastikan bahwa praktik penyelenggaraan pemerintahan yang berwibawa di Provinsi  Papua Barat Daya yang tertib adminstrasi sesuai aturan hukum birokrasi, tidak menyimpang dari cita-cita awal perjuangan pemekaran dan tidak mencederai martabat serta harapan masyarakat yang telah mempercayakan masa depannya yang baik.

 

Penulis : 

Bernard Jitmau, SH, M.Si

Ketua Forum Deklarator Sorong Raya pemegang mandat bersama Badan Pengurus dan Anggota Pendiri Pengagas Provinsi Papua Barat Daya .