Koreri.com, Timika – Polemik terkait proses rolling jabatan eselon II III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendapat tanggapan tegas dari tokoh intelektual Meepago dan Mimika, Yohan Zonggonau.
Ia menegaskan bahwa penataan jabatan merupakan hak dan kewenangan kepala daerah untuk menentukan tim kerja yang mampu membangun daerah secara profesional.
Menurut Yohan, Bupati dan Wakil Bupati Mimika memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan di daerah yang terus berkembang. Karena itu, mereka berhak menunjuk siapa saja yang dinilai layak menjadi mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Penempatan pejabat itu adalah hak Bupati dan Wakil Bupati untuk menunjuk siapa saja yang menjadi teman kerja dalam membangun kabupaten yang besar ini,” tegas Yohan dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Kamis (12/3/2026).
“Semua dilakukan secara profesional, terukur, dan berimbang,” sambung Yohan.
Ia juga menilai, tidak mungkin kepala daerah mampu memuaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang jumlahnya mencapai ribuan orang di Mimika.
Oleh sebab itu, proses penataan jabatan harus dilakukan melalui mekanisme, aturan, serta ukuran yang jelas.
“Bupati dan Wakil Bupati tentu tidak bisa memberikan kepuasan kepada ribuan ASN yang ada. Maka dibuatlah syarat, aturan, dan ukuran tertentu sehingga output yang keluar adalah rolling jabatan seperti yang sudah terjadi,” jelasnya.
Yohan mengajak seluruh pihak untuk menyikapi hasil rolling jabatan tersebut secara dewasa.
Ia menilai proses yang dinilai sebagian pihak terlalu lama justru menunjukkan adanya tahapan dan pertimbangan yang matang sebelum keputusan diambil.
“Kalau ada yang mengatakan prosesnya terlalu lambat dan panjang, itu bagian dari dinamika. Tetapi sekarang keputusan sudah keluar, maka kita sambut dengan baik,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat maupun ASN memberikan kesempatan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk terlebih dahulu bekerja dan menunjukkan kinerja mereka.
“Berikan kesempatan kepada pimpinan yang baru untuk melaksanakan tugas. Jika ke depan tidak berjalan baik, tentu Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan mengganti dalam satu tahun ke depan,” tegasnya.
Yohan berharap proses penataan jabatan di tahap berikutnya juga dapat segera dilakukan, terutama bagi kepala desa serta pejabat fungsional lain yang masih menunggu kepastian.
Percepatan pengumuman jabatan lanjutan sangat penting agar program kerja pemerintah daerah dapat berjalan maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
“Untuk tahap berikutnya, khususnya kepala desa dan jabatan fungsional lainnya yang akan menyusul, perlu dikawal agar cepat diumumkan. Dengan begitu program kerja dan pelayanan kepada masyarakat bisa segera berjalan,” pungkasnya.
EHO






























