Kritik Keras YLBH Papua Tengah: Presiden Paling Bertanggung Jawab atas Aksi Teror ke Aktivis KontraS

IMG 20260314 WA0000

Koreri.com, Timika – Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan Prabowo Subianto menyusul insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut Yoseph, peristiwa kekerasan terhadap aktivis HAM tersebut menjadi sinyal kuat kemunduran demokrasi di Indonesia.

Ia menilai, pola intimidasi terhadap suara kritis yang muncul belakangan ini memperlihatkan gejala kembalinya praktik-praktik otoritarian yang identik dengan era Orde Baru.

“Insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS harus menjadi perhatian serius. Negara, dalam hal ini Presiden, harus bertanggung jawab memastikan keamanan para pembela HAM. Apa yang dialami aktivis KontraS menunjukkan kepada publik bahwa bayang-bayang dinasti Orde Baru mulai kembali muncul,” tegas Yoseph dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menilai, selama pemerintahan yang dipimpin figur berlatar belakang sipil sebelumnya, ruang kebebasan berekspresi relatif terjaga. Namun sejak kepemimpinan Prabowo, Yoseph mengklaim mulai terjadi berbagai insiden yang menyasar aktivis, khususnya mereka yang bersuara kritis terhadap isu militer dan dugaan masuknya institusi TNI ke ranah sipil.

Aktivis KontraS yang menjadi korban, kata Yoseph, dikenal vokal menyoroti sejumlah kebijakan, termasuk polemik revisi Undang-Undang terkait peran militer.

Lebih jauh, ia menyebut ruang demokrasi di Indonesia saat ini mengalami kemunduran yang serius. Yoseph menyoroti sejumlah peristiwa yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan sipil, mulai dari teror terhadap media hingga intimidasi terhadap mahasiswa, akademisi, dan pegiat HAM.

“Teror terhadap media, intimidasi terhadap mahasiswa, akademisi, dan aktivis HAM menunjukkan ruang demokrasi semakin menyempit. Publik patut waspada jika praktik-praktik semacam ini dibiarkan,” ujarnya.

Yoseph juga menegaskan bahwa setiap bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Ia merujuk pada amanat Undang‑Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Sebagai bentuk respons atas insiden tersebut, solidaritas pegiat HAM di berbagai daerah disebut tengah mempersiapkan aksi serentak secara nasional.

“Solidaritas penggiat HAM menyerukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk protes terhadap kekerasan terhadap aktivis serta untuk mempertahankan ruang demokrasi,” kata Yoseph.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia.

TIM

Exit mobile version