4 Oknum TNI di Teror Air Keras: Kebebasan Berekspresi Mati di Tangan Alat Negara

YLBH Papua Tengah 4 TNI dibalik Teror Air Keras

Koreri.com, Timika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah melontarkan kritik keras terhadap insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan masa depan demokrasi di Indonesia.

Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun, menyoroti dugaan keterlibatan empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus tersebut.

Ia menilai tindakan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis dari kelompok masyarakat sipil, termasuk aktivis hak asasi manusia dan insan pers.

“Publik harus mengetahui bahwa ini adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap civil society. Kebebasan pers dan perjuangan hak asasi manusia sedang berada dalam ancaman serius,” tegas Yoseph Temorubun dalam keterangannya yang diterima Koreri.com, Rabu (18/3/2026)

Lebih lanjut, YLBH Papua Tengah mendesak Prabowo Subianto untuk segera melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI.

Temorubun menilai insiden ini mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam institusi militer yang berpotensi menggerus nilai-nilai demokrasi.

Tak hanya itu, mereka juga meminta pergantian Panglima TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional atas kejadian tersebut. Kegagalan menjaga profesionalitas aparat telah mencederai kepercayaan publik.

YLBH Papua Tengah turut mendesak Presiden untuk secara terbuka mengungkap motif di balik penyiraman air keras tersebut.

Transparansi dinilai penting guna menjawab kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya agenda tersembunyi untuk membatasi kebebasan berekspresi di kalangan aktivis.

“Presiden harus menjelaskan kepada publik, apakah ini bagian dari upaya sistematis negara untuk membungkam kritik. Jika tidak, maka langkah tegas dan transparan harus segera diambil,” lanjutnya.

Dalam sikap tegasnya, YLBH Papua Tengah juga menilai Presiden memiliki tanggung jawab penuh atas insiden ini sebagai kepala negara. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara, khususnya aktivis HAM, merupakan kewajiban konstitusional yang tidak dapat diabaikan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis di Indonesia dan kembali memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen negara dalam menjamin kebebasan sipil serta supremasi hukum.

TIM

Exit mobile version