YLBH Papua Tengah Desak Presiden Alihkan Kasus Teror Air Keras ke Peradilan Umum

Yoseph Temorubun Kasus Teror Air Keras
Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH / Foto: Ist

Koreri.com, Timika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah kembali menyuarakan tuntutannya kepada Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.

Lembaga tersebut mendesak penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dilimpahkan ke peradilan umum.

“Kami meminta sekaligus mendesak Presiden untuk membantu membawa kasus ini ke ranah institusi peradilan umum guna mencegah terjadinya konflik kepentingan,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun di Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Yoseph, pelimpahan kasus ini ke peradialan umum sangat mendesak mengingat penyiraman air keras yang menimpa Andrie, Wakil Koordinator KontraS itu terjadi di ruang publik bukan tindak pidana yang terkait fungsi dan tugas kemiliteran.

Ia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat RI memberikan perhatian serius agar ikut mendorong kasus yang menimpa Andrie dilakukan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

Langkah itu perlu dan mendesak demi mendukung kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat sipil sekaligus menjunjung tinggi demokratisasi di Indonesia.

“DRP RI perlu memberikan perhatian ekstra kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. Negara ini juga punya pengalaman traumatic atas kasus yang menimpa aktivis Kontras Munir beberapa tahun silam. Kasus-kasus yang menimpa pegiat HAM selalu memakan waktu panjang proses pengungkapannya,” kata Yoseph, pegiat hukum dan HAM lulusan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Maluku.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina sebelumnya juga meminta penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sipil.

Jane Rosalina menilai, penyiraman terhadap Andrie tidak hanya menyerang orang pribadi. Tindak kekerasan tersebut juga menyerang psikis dan psikologis masyarakat sipil sebagai upaya pembungkaman.

“Ini dapat diduga sebagai bagian upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkapkan fakta, menantang impunitas, mengritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan hari ini,” kata Jane di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Para pelaku mungkin mengira dengan menyiram wajah Andrie dengan air keras maka KontraS akan mundur. Anggapan itu, kata Jane, salah karena yang justru muncul adalah perlawanan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang makin berlipat ganda.

“Luka dan trauma yang dialami kawan kami itu hadir sepenuhnya di hadapan publik, sementara sumber atau aktor yang menyebabkan kekerasan tetap berada di luar jangkauan penglihatan,” kata Jane.

Semua pihak harus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Kasus ini bukan tindak pidana biasa, melainkan sebuah kejahatan HAM yang ditampilkan untuk membongkar adanya infrastruktur kejahatan sistematis dan terorganisir.

Dengan demikian, perilaku itu melahirkan teror, intimidasi, atau pun ketakutan bagi masyarakat yang kritis.

RLS

Exit mobile version