Nilai Demo ASN Mimika Wujud Etika Demokrasi, Tokoh Ini Tetap Ingatkan Soal Aturan

Demo ASN Mimika Rolling Jabatan3
Sejumlah orang yang terlibat dalam aksi demo di Kantor Pemerintahan Mimika, SP3, Jumat (13/3/2026) / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) sejumlah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Jumat (13/3/2026) langsung direspon berbagai pihak.

Aksi yang juga melibatkan organisasi massa hingga masyarakat di wilayah itu mempersoalkan proses pelantikan pejabat eselon II hingga IV yang diklaim tidak sesuai harapan.

Salah satunya datang dari tokoh masyarakat Mimika Yafet Beanal.

Ia mengimbau semua pihak terlebih ASN untuk tetap menjaga etika demokrasi dan menghormati aturan hukum dalam menyampaikan aspirasi.

Menurut Yafet, penyampaian aspirasi oleh ASN merupakan hak demokratis yang dijamin oleh negara. Ia mengingatkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan rumah tangga internal ASN sebaiknya disampaikan langsung oleh ASN seraya menyoroti keterlibatan langsung dari kelompok lain di luar institusi tersebut.

“Kelompok masyarakat lain seperti organisasi kemasyarakatan, berbagai ikatan, maupun lembaga lain tentu boleh menyampaikan keprihatinan atau pandangan mereka. Namun mereka tidak seharusnya ikut turun langsung dalam demonstrasi yang berkaitan dengan urusan internal ASN di Mimika,” sorotnya.

Yafet menambahkan bahwa penyampaian aspirasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika harus dilakukan secara terhormat. Menurutnya, kepala daerah adalah pemimpin dan orang tua bagi seluruh masyarakat Mimika, sehingga kritik maupun protes perlu disampaikan melalui jalur yang benar.

“Silakan menyampaikan protes atau aspirasi kepada Bupati dan Wakil Bupati sebagai pimpinan daerah, tetapi harus melalui jalur yang tepat dengan etika demokrasi yang terukur dan berwibawa. Dengan begitu, kepentingan ASN dapat dinilai secara objektif dan bijaksana oleh pimpinan daerah,” jelasnya.

Selain itu, Yafet juga menyampaikan pesan khusus kepada para anggota legislatif baik di tingkat kabupaten maupun provinsi agar menyikapi dinamika ini secara profesional sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia mengingatkan agar anggota DPRK Mimika maupun DPRP dari wilayah Provinsi Papua Tengah tetap menjalankan fungsi pengawasan secara bijak dan terhormat sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.

“Anggota DPRK Mimika maupun DPRP Papua Tengah harus menyikapi hal ini secara profesional dan bijaksana. Mereka memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat untuk mengontrol dan mengevaluasi jalannya pemerintahan daerah. Fungsi itu dapat dilakukan secara terhormat melalui mekanisme resmi di meja DPRK maupun DPRP,” ungkapnya.

Menurutnya, lembaga legislatif memiliki ruang konstitusional untuk menyampaikan kritik, melakukan evaluasi, maupun meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, ataupun forum resmi lainnya.

Yafet juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur hak sekaligus kewajiban warga negara untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban umum dan menghormati hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sebagai aparatur pemerintah, ASN juga terikat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan profesionalitas, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat Mimika untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menjadikan dinamika yang terjadi sebagai pembelajaran bersama dalam berdemokrasi.

“Harapan kami sebagai tokoh masyarakat, semua pihak dapat menahan diri, menjaga stabilitas daerah, serta menghormati hukum dan etika dalam menyampaikan aspirasi. Demokrasi harus dijalankan secara bermartabat, agar pemerintah daerah dapat menilai setiap aspirasi secara baik dan mengambil keputusan yang bijak demi kepentingan masyarakat Mimika,” tutupnya.

TIM