Soal Jabatan ASN OAP, Kibak Tantang YK Tunjukkan Dasar Pasal UU Otsus

Yohanes Kibak Tantang YK
Tokoh Masyarakat Amungme Yohanis Kibak / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Polemik penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika masih terus menjadi perdebatan panas di ranah publik .

Salah satu pemicunya berkaitan  dengan klaim UU Otonomi Khusus (Otsus) mengakomodir OAP dalam penempatan jabatan struktural sebagaimana disuarakan Anggota DPRP Papua Tengah, Yohanes Kemong,

Mantan Legislator DPRD Kabupaten Mimika, Yohanis Kibak langsung angkat bicara merespon itu.

Ia menantang Anggota DPRP Papua Tengah, Yohanes Kemong untuk menunjukkan secara jelas dasar pasal dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mengatur tentang penempatan jabatan eselon bagi ASN Orang Asli Papua (OAP).

Kibak menegaskan, hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam UU Otsus yang secara spesifik mengatur soal pembagian atau penempatan jabatan struktural bagi ASN OAP, termasuk bagi kelompok masyarakat adat di Mimika.

“Kalau memang ada, silakan Pak Yohanes Kemong tunjukkan pasal dan ayat dalam UU Otsus yang menyebutkan penempatan jabatan eselon I sampai IV harus diberikan kepada ASN OAP. Supaya jangan nanti orang bilang asal bunyi,” tantang Kibak dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, substansi utama UU Otsus Papua lebih menitikberatkan pada kebijakan afirmasi dalam perekrutan ASN bagi OAP, bukan pada pengaturan jabatan struktural di birokrasi.

Kibak menjelaskan, afirmasi yang dimaksud dalam UU Otsus adalah memberikan ruang yang lebih besar kepada OAP untuk masuk dalam sistem kepegawaian melalui kebijakan rekrutmen, yang selama ini dikenal dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP.

“UU Otsus itu berbicara tentang afirmasi perekrutan ASN, bukan pembagian jabatan. Setelah seseorang menjadi ASN, maka aturan yang berlaku tetap mengikuti sistem kepegawaian nasional,” tegasnya.

Kibak juga mengingatkan agar penafsiran terhadap UU Otsus tidak dilakukan secara keliru, karena dapat memicu polemik di tengah masyarakat maupun di lingkungan birokrasi daerah.

“Jangan sampai kita salah menafsirkan UU Otsus. Aturan tentang ASN itu baku dari pusat sampai daerah dan berlaku sama di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, UU Otsus memang memberikan ruang besar bagi anak-anak Papua, khususnya dari suku Amungme dan Kamoro di Mimika, untuk direkrut menjadi ASN.

Namun setelah masuk dalam sistem birokrasi, mereka tetap harus mengikuti mekanisme karier dan aturan kepegawaian nasional.

Selain itu, Kibak juga menyinggung soal aturan dalam kontestasi politik di Papua.

Menurutnya, kewajiban calon kepala daerah harus berasal dari Orang Asli Papua hanya berlaku untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara untuk Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak diatur secara wajib harus OAP.

“Hal-hal seperti ini penting dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru di ruang publik,” kata Kibak.

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik rolling jabatan ASN di Mimika yang memicu pro dan kontra, terutama terkait tuntutan agar posisi strategis di birokrasi lebih banyak diisi oleh ASN OAP.

EHO