Koreri.com, Sorong – DPR Kota Sorong menggelar Rapat Paripurna ke III Masa Persidangan I Tahun 2026 bertempat di Gedung Dewan setempat,Selasa
(31/3/2026).
Paripurna tersebut dengan agenda Penyerahan dan Pembahasan Materi LKPJ Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPR Kota Sorong John Lewerissa dalam sambutannya menyebutkan rapat paripurna III ini merupakan bentuk perwujudan pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seiring berakhirnya Tahun Anggaran 2025, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 67 huruf b disebutkan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam Pasal 69 ayat (1) ditegaskan bahwa selain memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, kepala daerah juga wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Lanjut Lewerissa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD sebanyak satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada Pasal 22 ayat (5) dijelaskan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/wali kota.
“Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari laporan keterangan pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya terkait pertanggungjawaban kinerja Pemerintah daerah,” urainya.
Rapat paripurna ini juga merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRK Sorong, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRK sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, rapat ini juga memberikan penjelasan serta gambaran umum mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, DPRK akan membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji dan membahas materi LKPJ.
Hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Sorong dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Lewerissa tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda yang telah turut menjaga keamanan dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sorong,” ucapnya.
Atas nama lembaga DPRK Sorong, Lewerissa mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kerja sama di berbagai bidang guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mendukung visi dan misi Wali Kota ke depan.
Dengan demikian, diharapkan Kota Sorong akan semakin maju dan berkembang sesuai dengan harapan masyarakat.
ZAN






























