BPK Terima Dokumen LKPD Pemprov PBD, Kota dan Kabupaten Sorong Tahun 2025, Ini Harapan Gubernur

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyerahkan dokumen LKPD UNAUDITED Tahun 2025 kepada kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya di Aula lantai III Kantor sementara Gubernur PBD, Senin (31/3/2026)/ Foto: KENN
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyerahkan dokumen LKPD UNAUDITED Tahun 2025 kepada kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya di Aula lantai III Kantor sementara Gubernur PBD, Senin (31/3/2026)/ Foto: KENN

Koreri.com, Sorong– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya resmi menerima dokumen laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) UNAUDITED tahun anggaran 2025 dari tiga pemerintah daerah.

Proses penyerahan LKPD UNAUDITED dari tiga pemerintah daerah yaitu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong berlangsung di Aula lantai III Kantor sementara Gubernur PBD, Selasa (31/3/2026).

Dokumen Laporan keuangan Pemprov Papua Barat Daya diserahkan langsung oleh Gubernur Elisa Kambu kepada Kepala BPK RI Perwakilan PBD, Rahmadi kemudian Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Plt Sekda Kabupaten Sorong Adi Bremantyo.

Penyerahan dokumen LKPD Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong serta Kabupaten Sorong ini disaksikan Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, Ketua DPRP Ortis Fernando Sagrim dan Ketua MRP Provinsi PBD Alfons Kambu.

IMG 20260331 WA0031Gubernur Elisa Kambu dalam sambutannya mengatakan, penyerahan dokumen LKPD UNAUDITED tahun anggaran 2025 ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Provinsi PBD terhadap amanat undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, di mana laporan keuangan harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan pemerintah daerah yang diserahkan kepada BPK RI ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) terdiri atas:
1. ​Laporan realisasi anggaran (LRA)
​2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL)
​3. Neraca;
​4. Laporan operasional (LO);
​5. Laporan arus kas (LAK);
​6. Laporan perubahan ekuitas (LPE)
​7. Catatan atas laporan keuangan (CALK).

Elisa Kambu menegaskan bahwa 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan dalam pengelolaan fiskal daerah atau tahun krusial bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Dimana tahun pertama kita harus fokus pada penguatan ekonomi pasca transisi kepemimpinan nasional dan daerah. apalagi ini adalah tahun pertama dalam kepemimpinan kami. namun, kami berkomitmen tinggi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat papua barat daya,” Sahutnya.

Gubernur menyadari bahwa penyusunan LKPD ini masih jauh dari kesempurnaan. karena itu, sangat mengharapkan penyempurnaan dari tim pemeriksaan melalui bimbingan, arahan, saran dan masukan kepada pemerintah daerah selama pemeriksaan berjalan.

IMG 20260331 WA0034Untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan maka Gubernur Elisa menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dan jajarannya agar kooperatif dan proaktif dalam menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan selama proses audit berlangsung.

“Target kami bukan sekadar mempertahankan opini tetapi lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa setiap program/kegiatan dalam APBD benar-benar berkualitas baik secara belanja daerah dan memberikan dampak nyata secara efektif, termasuk dalam penguatan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar di seluruh wilayah papua barat daya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Rahmadi mengapresiasi Pemprov PBD, Kota dan Kabupaten Sorong yang telah menyerahkan dokumen LPKD UNAUDITED tepat waktu.

“Tim BPK akan mengaudit dokumen LKPD UNAUDITED tahun 2025 ini selama dua bulan dihitung sejak diserahkan,” ucap Rahmadi kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat Daya.

Lebih lanjut dijelaskan Rahmadi, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akan menyerahkan dokumen LKPD tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Papua Barat Daya pada pekan depan karena belum selesai menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat, Tambrauw dan Sorong Selatan sepertinya antara pertengahan sampai akhir bulan April baru menyerahkan dokumen LKPD tahun 2025,” ungkap Rahmadi.

Terkait keterlambatan penyerahan dokumen LKPD dari Kabupaten Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw, kepala perwakilan BPK itu menegaskan akan dinilai pada kinerja.

KENN