Koreri.com, Sorong – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya (PBD) melakukan pemusnahan sejumlah komoditas berupa hewan dan tumbuhan.
Proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini turut disaksikan instansi terkait serta sejumlah awak media di halaman Kantor BKHIT PBD Jalan Selat Sunda Kompleks Bandara DEO Sorong, Selasa (19/5/ 2026).
Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari,
– 10 ekor ayam asal Ambon, Jayapura , dan Bau-bau,
– 11,25 kilogram daging anjing asal Ambon,
– Bibit pisang, bibit Mangga asal Ambon , bibit jeruk asal Surabaya
– Strawbery segar, Bluberry egar, kacang kapri segar, wortel potong segar, raspberi, asal Honolulu
– biji gandum asal Hongkong
Kepala BKHIT PBD, I Wayan Kertanegara menjelaskan pemusnahan terhadap sejumlah komoditas itu dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen resmi pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya penyebaran penyakit hewan maupun tumbuhan dari dalam dan luar negeri ke wilayah Papua Barat Daya.
“Ini adalah salah satu kewajiban kami untuk menjaga produk baik pangan atau produk hewani sebelum diedarkan itu wajib bebas dari penyakit,” tegasnya.
Untuk bibit, lanjut I Wayan, prosedur yang dilakukan sebelumnya harus dikarantina di daerah asal untuk memastikan benih tersebut telah bebas dari penyakit tumbuhan.
Selain sebagai langkah pengawasan, pemusnahan juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang membawa komoditas tanpa dokumen resmi.
BKHIT PBD mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi prosedur administrasi dengan melengkapi dokumen kesehatan dan sertifikat karantina sebelum membawa produk hewan maupun tumbuhan antarwilayah ataupun ke luar negeri.
ZAN
























