Koreri.com, Manokwari– Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) telah menuntaskan evaluasi terhadap laporang keterangan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025.
Hasil kerja evaluasi selama dua bulan itu telah dirumuskan secara komprehensif dan dibawa dalam rapat paripurna internal.
Selanjutnya, DPRP menjadwalkan paripurna resmi pada hari Selasa (19/5/2026) untuk menyampaikan rekomendasi dan catatan strategis kepada pemerintah provinsi Papua Barat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP mengatakan, rekomendasi LKPJ tahun 2025 tersebut segera diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.
Dikatakannya bahwa kerja tim pansus DPRP difokuskan pada penilaian capaian program serta kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi riil di lapangan. Hasilnya kemudian dirangkum menjadi kesimpulan dan rekomendasi yang akan menjadi bahan utama dalam sidang paripurna.
“Pada prinsipnya, Pansus bekerja untuk melihat capaian program dan fakta di lapangan. Dari situ kami menyusun catatan penting sebagai bahan evaluasi pemerintah,” kata Orgenes Wonggor kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna internal DPRP Papua Barat, Senin (18/5/2026).
Dijelaskan pimpinan DPRP Papua Barat bahwa dokumen rekomendasi yang dihasilkan cukup tebal, mencapai sekitar 60 halaman namun dalam penyampaian di paripurna internal hanya tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijadikan sampel pembacaan, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat, sementara OPD lainnya tetap tercantum dalam dokumen rekomendasi secara keseluruhan.
Dalam rekomendasinya lanjut Orgenes, Pansus menyoroti sejumlah persoalan krusial, pertam masih adanya kegiatan yang belum diselesaikan meskipun telah dianggarkan, dimana OPD wajib mendorong pihak ketiga untuk menuntaskan pekerjaan, disertai pemberian sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban.
Kedua, terdapat program yang telah dialokasikan anggaran namun tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Kondisi ini dinilai merugikan, mengingat di sisi lain daerah masih membutuhkan pembiayaan untuk berbagai program prioritas.
“Ini sangat kami sesalkan. Di satu sisi kita butuh anggaran untuk pembangunan, tetapi di sisi lain ada anggaran yang tidak dimanfaatkan,”tegasnya.
Ketiga, Pansus juga menemukan adanya tumpang tindih program antar-OPD. Salah satu contohnya adalah program di sektor kesehatan yang juga dianggarkan oleh dinas lain, seperti pendidikan. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi.
Ketua lembaga legislatif ini menekankan pentingnya sinkronisasi dan komunikasi lintas OPD agar tidak terjadi duplikasi program maupun pemborosan anggaran.
“Jangan sampai satu program dikerjakan oleh dua dinas dengan anggaran masing-masing. Ini harus diperbaiki melalui koordinasi yang baik,” tambahnya.
Melalui rekomendasi ini, DPR berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja, memperbaiki tata kelola anggaran, serta memastikan setiap program berjalan efektif dan tepat sasaran.
KENN
























