Koreri.com, Sorong – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagai langkah strategis mempercepat reformasi tata kelola energi nasional.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (19/5/2026), dengan menghadirkan Presiden FSPPB Arie Gumilar, Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno, serta para pimpinan serikat pekerja konstituen dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Arie Gumilar menegaskan bahwa hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas belum juga rampung, meski telah dibahas lebih dari 15 tahun. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya komitmen penyelesaian regulasi di tingkat legislatif.
“Penerbitan Perppu Migas menjadi langkah yang mendesak. Tidak wajar jika RUU ini berlarut-larut tanpa kepastian, sementara sektor energi memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional,” sorotnya.
Menurut Arie, ketidakpastian regulasi berdampak langsung terhadap ketahanan energi nasional. Tata kelola migas yang belum memiliki landasan hukum yang kuat dinilai menyebabkan ketergantungan terhadap impor energi, memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan beban subsidi energi.
FSPPB juga menyoroti masih tingginya harga energi yang dirasakan masyarakat sebagai indikator bahwa pengelolaan sumber daya energi nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi rakyat.
Sebagai bentuk kontribusi, FSPPB telah menyiapkan naskah akademik yang telah melalui uji publik dan siap didiskusikan bersama pemerintah serta pemangku kepentingan. Salah satu gagasan utama yang diusulkan adalah integrasi pengelolaan energi nasional dengan memperkuat peran PT Pertamina (Persero), termasuk melalui penggabungan fungsi SKK Migas dan BPH Migas.
Sekretaris Jenderal FSPPB, Sutrisno, menjelaskan bahwa pada 1 Maret 2026 pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas konsep tersebut. Hasil kajian kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan Komisi XII DPR RI, yang saat itu menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan RUU Migas dalam waktu dua bulan setelah Idulfitri 2026.
“Namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Proses pembahasan masih berulang tanpa kepastian waktu penyelesaian,” ungkap Sutrisno.
FSPPB memandang bahwa penerbitan Perpu oleh Presiden merupakan langkah konstitusional yang dapat ditempuh untuk menjawab kebutuhan mendesak dalam pembenahan sektor energi nasional.
Lebih lanjut, Arie menekankan bahwa perjuangan FSPPB tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja, tetapi demi terwujudnya kedaulatan energi nasional yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ketika ketahanan energi terjamin, maka stabilitas ekonomi akan terjaga dan kesejahteraan rakyat dapat meningkat. Ini adalah kepentingan bersama seluruh bangsa,” tegasnya.
FSPPB juga menyatakan akan terus menggalang dukungan dari 25 serikat pekerja yang tergabung dalam federasi, termasuk dari wilayah Papua, guna memperkuat aspirasi kepada pemerintah.
Sebagai bentuk keseriusan, FSPPB membuka kemungkinan menempuh langkah penyampaian aspirasi secara lebih luas apabila tuntutan tersebut belum mendapat respons, termasuk melalui aksi nasional yang melibatkan ribuan pekerja.
“Dari wilayah Timur Indonesia, kami akan terus menyuarakan pentingnya Perppu Migas demi mendukung visi Presiden dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” tutup Arie.
RED
























