BSSN Ingatkan Daerah Jangan Tutupi Insiden Siber, Tekankan Kolaborasi

IMG 20260623 WA0101
Bimtek Keamanan Siber dan Sandi dalam Pemerintahan Digital yang digelar Dinas Kominfo PBD dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) di Belagri Hotel Sorong, Selasa (23/6/2026)/Foto: Suzan

Koreri.com, Sorong – Transformasi digital saat ini bukan lagi sebuah opsi melainkan persyaratan mutlak dalam penyelenggaran pemerintah modern yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Namun harus disadari bahwa memindahkan layanan pemerintah ke dalam ruang digital bukan sekedar tentang membangun aplikasi dan mendigitalisasi dokumen.

Sesuai dengan instruksi tegas Presiden Republik Indonesia bahwa setiap instansi pusat dan daerah wajib memiliki TTIS yang responsif, kompeten dan siap siaga menjaga keberlangsungan layanan publik atau yang disebut business continuity.

Kaitannya dengan itu, Pemerintah Pusat melalui Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) memiliki tugas melindungi infrastruktur informasi vital, menangani insiden siber, dan mengantisipasi ancaman kejahatan siber.

Keamanan informasi adalah pilar fundamentalnya. Tanpa adanya sistem pengamanan yang teguh, inovasi digital yang dibangun akan sangat rapuh dan beresiko meruntuhkan kepercayaan publik

Hal tersebut disampaikan dari Andri Pancoro yang juga Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN dalam Bimtek Keamanan Siber dan Sandi dalam Pemerintahan Digital yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Papua Barat Daya di Belagri Hotel Sorong, Selasa (23/6/2026).

Bimtek akan mengawal penguatan kapasitas bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan keamanan siber dan persandian melalui lima pilar manajemen strategis yang diperlukan.

Pertama, adalah manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah menyusun aset register atau daftar inventaris aset yang lengkap merupakan titik awal dalam mengelola resiko.

“Kita tidak akan pernah bisa melindungi apa yang tidak kita ketahui. Nanti ada kegiatan untuk mengumpulkan aset atau register apa saja aset aset yang dimiliki di instansi untuk dianalisis jika terjadi suatu serangan siber,” urainya.

Kedua, manajemen resiko keamanan informasi melalui analisis resiko yang tepat.

“Pemerintah daerah dapat mendeteksi kerentanan secara dini dan melakukan efisiensi anggaran belanja teknologi mencegah serangan jauh lebih murah daripada menggunakan sistem yang telah lumpuh,” sambungnya.

Ketiga, penyusunan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi atau SMKI serta norma standar prosedur dan kriteria.

Hal ini tujuannya untuk menjamin regulasi lokal dan standar operasional prosedur atau SOP yang jelas sehingga seluruh jajaran memahami aspek keamanan informasi dan tahu siapa yang harus melakukan apa ketika terjadi kendala ataupun kecelakaan siber kemudian

Keempat, pembentukan tim tanggap insiden siber atau TTIS atau yang biasa dikenal dengan Computer Security Incident Response Team atau CSIRT

Kelima adalah tentang perlindungan data pribadi dan persandian ini gunanya untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada masyarakat bahwa data pribadi mereka dikelola dengan baik dan dilindungi dengan standar kriptografi serta keamanan yang tinggi.

Kelima pilar ini merupakan instrumen penting untuk meningkatkan nilai indeks kematangan keamanan siber dan penyelenggaraan persandian pemerintah daerah yang pada akhirnya akan mendongkrak capaian indeks SPBE nasional.

Andri sekali lagi menegaskan bahwa keamanan siber melampaui batas-batas teritorial dan tidak dibatasi oleh ruang maupun waktu.

Oleh karena itu, dalam dunia siber tidak ada satu entitas pun yang mampu berdiri sendiri.

“Kita harus membangun kolaborasi, sinergi dan komunikasi yang solid antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga tingkat nasional,” tegasnya.

“Jangan pernah menutupi insiden siber karena takut dianggap gagal. Melainkan saling berbagi informasi, atau kita sebut threat intelligence sharing, melalui TTIS atau G-SERV agar dampak buruknya tidak meluas ke instansi yang lain,” pesan Andri mengingatkan.

Diharapkan peserta dapat maksimalkan bimbingan teknis ini sebagai wadah diskusi teknis dan praktik langsung untuk menghasilkan draft dokumen tata kelola, daftar inventaris aset, dan rancangan tim tanggap insiden yang siap diimplementasikan.

ZAN