DPRD Maluku Matangkan Ranperda Investasi, Acuan bagi 11 Kabupaten/Kota

Ari Sahertian DPRD Maluku
Anggota Pansus DPRD Maluku Ari Sahertian / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai upaya memperkuat iklim investasi di wilayah tersebut.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku dan para pemangku kepentingan sektor investasi di Ruang Paripurna Dewan setempat, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala.

Anggota Pansus DPRD Maluku, Ari Sahertian, mengatakan fokus pembahasan saat ini adalah menyempurnakan seluruh substansi Ranperda berdasarkan berbagai masukan dari OPD, mitra kerja, akademisi, dan anggota pansus agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah.

“Yang kita lakukan saat ini adalah merampungkan seluruh muatan perda ini berdasarkan usulan, masukan, dan berbagai pemikiran yang berkembang di internal panitia maupun dari para mitra. Semua kekurangan akan kita lengkapi agar menjadi bagian dari materi perda,” ujar Ari.

Menurutnya, Ranperda tersebut dirancang sebagai perda payung yang akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku dalam menyusun regulasi teknis mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Ari menjelaskan, Perda tingkat provinsi hanya akan mengatur kebijakan secara umum, sementara ketentuan teknis pelaksanaannya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui perda sesuai karakteristik dan kewenangan daerah.

“Perda ini adalah perda payung. Teknis pelaksanaannya nanti diatur melalui Pergub, kemudian seluruh 11 kabupaten/kota harus menyusun perda yang lebih spesifik sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Ari menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan investasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan regulasi turunan yang mampu menarik investor.

“Setelah perda ini ditetapkan, kita akan melakukan sosialisasi bersama. Keberhasilan pelaksanaannya bukan hanya menjadi kewenangan provinsi, tetapi juga tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam menghadirkan regulasi yang mendorong investasi di daerah masing-masing,” tegasnya.

Ari berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh wilayah Maluku.

JFL