Koreri.com, Sorong – Polemik beda pendapat Fraksi-fraksi dan kelompok khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) tentang pembahasan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 masih terus berlanjut.
Sejumlah fraksi DPRP PBD telah menarik anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI karena menilai alat kelengkapan dewan (AKD) bersifat Adhock tidak sesuai perintah tata tertib (Tatib) dan ilegal. Sehingga pembahasan dokumen keuangan negara ini harus dimaksimalkan dalam komisi-komisi yang membidangi OPD agar rekomendasi BPK RI dapat diselesaikan.
Anggota DPRP PBD Cartensz Malibela, S.IP meminta kepada pimpinan lembaga wakil rakyat tersebut agar tidak takut membahas dokumen LHP BPK RI di Komisi yang merupakan AKD bersifat tetap.
Menurut legislator Kelompok Khusus itu bahwa untuk saat ini hanya tatib Dewan memberikan ruang kepada Komisi untuk membahas sejumlah rekomendasi temuan BPK RI dan bukan Pansus.
“Kami minta pimpinan Dewan dalam hal ini Ketua DPRP jangan takut untuk membahas LHP BPK RI di tingkat komisi-komisi. Tolong jangan lemahkan kewenangan komisi karena ada kepentingan lain. Ada sejumlah temuan miliaran rupiah di beberapa OPD di lingkup Pemprov PBD termasuk Sekretariat Dewan yang perlu ditindaklanjuti,” tegas Malibela kepada wartawan di Sorong, Sabtu (18/7/2026).
Ia mempertanyakan Pansus LHP BPK RI yang dipaksakan berjalan sementara dari 7 dari 5 fraksi diantaranya sudah menarik diri dan tersisa 2 fraksi yang mengutus 4 anggotanya.
“Kira-kira mekanisme apa yang dipakai ?” sorotnya dengan nada tanya.
Malibela menegaskan bahwa dokumen LHP sudah diserahkan dari BPK RI dalam rapat paripurna sehingga wajib hukumnya ditindaklanjuti melalui AKD bersifat Adhock yaitu Komisi-komisi.
“Tidak ada agenda penting yang lebih penting dari pada tindaklanjut LHP BPK RI tahun 2025,” tegasnya.
Wakil rakyat daerah pengangkatan Kabupaten Sorong itu menyayangkan sikap pimpinan Dewan yang terkesan adem ayam terhadap pembahasan LHP BPK yang sudah diserahkan dokumennya tanggal 22 Juni 2026, hingga mendekati satu bulan belum juga berjalan.
“Apakah hasil temuan BPK miliaran rupiah mau ditenggelamkan? Kita tunggu sampai masuk bulan kedua tidak dibahas di Komisi maka kita akan tindak lanjut,” pungkasnya.
KENN

























