Koreri.com, Jayapura – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Silvi Herwaty berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023).
Sidang yang berlangsung kurang lebih 4 jam dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam pantauan Koreri.com, resmi menghadiri sidang perdana mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam.
Ia didampingi kuasa hukum dan istri tercinta yang mengikuti sidang hingga selesai.
Setelah pembacaan dakwaan oleh tim Kejaksaan Tinggi Papua, tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari, mengatakan Plt Bupati tidak ditahan dan memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (30/3/2023) dengan agenda eksepsi atau keberatan secara tertulis oleh Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika.
Pantauan di PN Jayapura, massa pendukung Plt Bupati Mimika memenuhi ruang sidang utama untuk memberikan dukungan.
VER
























