PT. BPT Terindikasi Pungli di Pasar Mardika, Anos Minta MoU Bersama Dicabut

Anos Yeremias PT BPT Pungli di Mardika

Koreri.com, Ambon – Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias menyoroti Memorandum of Understanding (MoU) terkait keberadaan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pengelola Pasar Mardika.

MoU tersebut dilakukan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Gubernur Murad Ismail langsung diminta untuk segera mencabutnya.

Menurut Anos, persoalan yang terjadi di Pasar Mardika akibat dari adanya MoU Pemprov Maluku bersama PT BPT yang kemudian dijadikan dasar dalam melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar tersebut.

“Kalau sudah ada respon masyarakat terhadap keberadaan PT BPT, maka Pemerintah Provinsi Maluku harus merevisi atau membatalkan MoU ini agar tidak merugikan karena akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD, red),” desaknya.

Dikatakan, dalam MoU tersebut PT BPT diberikan hak untuk melakukan pengelolaan terhadap 140 ruko, tetapi dalam perkembangannya MoU dijadikan dasar untuk melakukan pungli terhadap para pedagang.

Soal perangkat hukum terkait dengan MoU yang dilakukan selama ini tidak disampaikan ke DPRD termasuk dengan perjanjian kerja sama (PKS).

Sebab MoU hanya merupakan perjanjian pendahuluan yang mestinya diikuti dengan PKS agar mengikat.

“Pemerintah Provinsi Maluku mestinya peka terhadap dinamika yang terjadi di pasar Mardika artinya pemerintah harus berani untuk melakukan revisi ataupun mencabut MoU tersebut agar tidak disalahgunakan oleh PT BPT,” desaknya.

Anos menegaskan tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan PT. BPT tidak bisa dibenarkan.

“Karena telah melakukan tindakan yang merugikan Pemerintah Provinsi Maluku dan pedagang kecil sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

JFL