Koreri.com,Sorong – Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI akan dimulai pada 1 sampai 14 Mei 2023 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Sejumlah dokumen pun harus dilengkapi bakal caleg yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu.
Salah satunya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari pihak Kepolisian RI.
Hal itu sebagaimana terpantau, Rabu (26/4/2023), dimana sejumlah Bacaleg baik DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi memadati ruangan SKCK Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto,S.I.K.,M.H mengatakan, pihaknya bersama KPU setempat menggelar audensi membahas tentang mekanisme persyaratan pencalonan Bacaleg termasuk syarat SKCK yang sedang diurus para calon wakil rakyat nanti.
Dikatakan, untuk mengurus SKCK itu pihaknya mempermudah prosesnya namun tanpa mengenyampingkan hal-hal yang sifatnya prinsip, sudah teregulasi serta sesuai mekanisme dan tidak boleh melampaui itu.
“Langkah kita (Polresta) untuk mempermudah caleg, kita menempatkan LO di masing-masing partai politik supaya caleg bisa berkoordinasi dengan personil kami sehingga dapat menyampaikan ke Polresta untuk melakukan SKCK,” kata Kapolresta kepada wartawan usai menggelar audensi dengan KPU Kota Sorong di Mapolresta Sorong Kota Rabu (26/4/2023) siang.
Untuk Caleg DPR Provinsi Papua Barat Daya bisa membuat SKCK di Polresta Sorong Kota atau Polres masing-masing dirinya berasal.
Terkecuali, Kabupaten Maybrat dan Tambrauw yang belum memiliki pelayanan SKCK langsung berurusan di Polres induk.
Sementara Ketua KPU Kota Sorong Roberth Yumame, S.Sos mengatakan pertemuan terkait dengan persyaratan Bacaleg ini merupakan perintah secara berjenjang dari KPU RI hingga Kabupaten/ Kota untuk memperlancar proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“SKCK ini bukan hanya caleg partai politik tetapi untuk calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya juga,” tandasnya.
KENN

























