LKPD Kota Jayapura 2022 Resmi Disetujui, Pekey Sampaikan Harapannya

IMG 20230705 WA0004

Koreri.com, Jayapura – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jayapura Tahun 2022 akhirnya disetujui.

Persetujuan itu dilakukan pasca pengesahan pada penutupan rapat Paripurna Masa Sidang ke III dengan agenda Penyampaian LKPD Kota Jayapura Tahun 2022 bertempat di ruang sidang utama DPRD kota Jayapura, Selasa (4/7/2023).

Ketua Dewan setempat Abisai Rollo dalam pidatonya menyampaikan berbagai catatan dan pendapat yang telah disampaikan para Fraksi, Banggar maupun Komisi di lembaga itu.

“Kiranya dapat dijadikan sebagai input dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan di kota Jayapura pada waktu-waktu yang akan datang,” harapnya.

Abisai juga mengingatkan, bahwa setiap program dan kegiatan harus teridentifikasi dengan baik dan benar, dapat dianalisa secara objektif, profesional dan transparansi.

“Agar ada kebenaran, kecermatan dan kredibilitas dalam pengelolaan program dan kegiatan oleh setiap perangkat daerah senantiasa terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan di waktu-waktu yang akan datang,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan, apabila terdapat perbedaan persepsi dan pandangan hal itu merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

“Diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada kita semua agar kedepan nanti berkiprah lebih baik dan mendapatkan hubungan kemitraan yang lebih harmonis sesuai undang-undang,” ujarnya.

Pekey juga berharap agar semangat pengabdian, keharmonisan dan kerjasama yang terjalin baik selama ini terus dipertahankan.

“Sehingga seluruh tugas dan fungsi Sebagai penyelenggara pemerintah dapat dilaksanakan secara bersama-sama serta dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya visi dan misi pemerintah kota Jayapura.

Pekey juga meminta kedepannya agar pihak pemerintah daerah maupun DPRD dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI sesuai mekanisme.

“Untuk ke depannya baik dari pemerintah eksekutif dan pemerintah legislatif perlu memperbaiki data dan menata maksudnya sebagai tindak lanjut LHP BPK-RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

SAV