Koreri.com, Biak – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Biak Numfor menggelar rapat paripurna I masa sidang III tahun sidang 2023 tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 bertempat di Ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Rabu (2/8/2023).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Adrianus Mambobo didampingi Wakil Ketua II Aneta Kbarek.
Hadir pada paripurna tersebut Wakil Bupati Calvin Mansembra, Jajaran Forkopimda, Anggota DPRD dan Sekretaris Dewan, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan Instansi Vertikal, Komandan Satuan TNI-Pori, BUMN dan BUMD, Staf Khusus Bupati, Pejabat Eselon III dan Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, serta undangan lainnya.
Wakil Ketua dalam pidatonya mengatakan, Rapat Paripurna Pertama Dewan digelar dalam rangka penyampaian Nota Pengantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dikatakan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan mandat konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas undang – undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebagaimana Pasal 298 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran sebelumnya kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Daerah yang meliputi : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri dengan Laporan Kinerja yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah dengan tujuan agar Pemda dapat menyampaikan informasi yang akurat dan relevan mengenai posisi keuangan daerah dan seluruh transaksi yang telah dilakukan selama satu periode akuntansi.
Untuk selanjutnya dapat digunakan oleh DPRD dalam fungsi Anggarannya membandingkan realisasi pendapatan, realisasi Belanja dan realisasi pembiayaan daerah dari target Anggaran yang telah ditetapkan serta digunakan sebagai alat kontrol untuk mengukur tingkat capaian kinerja dari proses pembangunan yang telah dilaksanakan, baik menyangkut kondisi ekonomi makro, Kebijakan Keuangan serta penggunaan dana yang digunakan.
Dari posisi itu, akan dapat dilihat apakah pengelolaan Keuangan Daerah telah berjalan dengan baik atau tidak, baik menyangkut sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewujudkan visi terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik.
“Apabila kita mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Papua terhadap LKPD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Biak Numfor kembali mendapatkan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Meningkat dari tahun – tahun sebelumnya bahkan dipertahankan berturut – turut dari tahun 2020, 2021 dan 2022. Hal ini menunjukkan bahwa ada peningkatan dan kemajuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Wakil Ketua Adrianus.
Untuk itu, pimpinan dan segenap anggota Dewan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati, Wabup dan jajarannya atas upaya kerja keras untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Persidangan ini akan sangat menguras tenaga, pikiran, waktu dan berbagai aspek pendukung lainya, dan memang tidaklah mudah. Namun demikian, saya meminta agar betul-betul dapat kita manfaatkan waktu dan sumber daya yang ada untuk menghasilkan produk hukum yang memadai untuk digunakan sebagai landasan pijak dalam pembangunan daerah kita tercinta Kabupaten Biak Numfor,” pungkasnya.
HDK