Koreri.com, Bintuni – DPRD Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Anggaran 2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD 2022.
Paripurna dipimpin Ketua Dewan Simon Dowansiba, SE didampingi Wakil Ketua I Harlina Husaindan Wakil Ketua II Yohanis Pongtuluran beserta Anggota DPRD Teluk Bintuni.
Paripurna berlangsung di aula utama kantor DPRD setempat, Senin (21/8/2023).
Bupati Ir. Petrus Kasihiw, MT hadir langsung didampingi Wakil Bupati Matret Kokop, SH dan para pimpinan OPD lingkup Pemkab Teluk Bintuni.
Mengawali sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan amanah Pasal 65 Ayat (1) Huruf d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 23 Ayat (4) disebutkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pada Pasal 33 ayat (1), menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa/diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Dan ayat (2) menyatakan bahwa laporan keuangan dimaksud meliputi laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Lanjut Bupati, Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022 ini memuat penjelasan tentang pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemda Teluk Bintuni 2022 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua Barat.
“Dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam menyusun Laporan Keuangan tersebut mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Tentang Standar Akuntansi Pemerintah,” urainya.
Bupati menambahkan, Ranperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2022 berisi Laporan Keuangan yang memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas;
6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
7. Catatan atas Laporan keuangan.
“Secara garis besar laporan realisasi anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan Pemerintah daerah, yang menunjukkan ketaatan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” sambungnya.
Dikatakannya, Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara Anggaran dengan Realisasinya dalam satu periode pelaporan dan menyajikan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Pendapatan-LRA;
2. Belanja;
3. Transfer ;
4. Surplus/Defisit-LRA;
5. Pembiayaan;
6. Sisa lebih/kurang pembiyaan anggaran.
Bupati juga secara khusus menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan sinergitas serta koordinasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dan seluruh pimpinan perangkat daerah, yang telah berkontribusi positif dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemda Tahun 2022.
“Sehingga, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kembali berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke 10 kalinya pada tahun 2023 ini,″ pungkasnya.
KENN