Koreri.com, Manokwari – Terendus peredaran barang ilegal yakni rokok tanpa cukai di Kabupaten Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat langsung direspon cepat Kejaksaan Tinggi setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum didampingi Asisten Intelejen Erwin P. H. Saragih, S.H., M.H bersama tim langsung jemput bola, mendatangi kantor Bea Cukai Manokwari, Rabu (4/10/2023).
Kedatangan Kajati Harli Siregar bersama timnya itu disambut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari Didit Prayudi Sidharta sekaligus menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan berupa adanya peredaran barang ilegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari Papua Barat.
Pulbaket yang dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya ditemukan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyatakan dukungannya kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat khususnya Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara
“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengambil sikap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manokwari agar dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut yang tentu akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” jelas Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Kamis (5/10/2023)
Sementara itu Kepala Bea Cukai Manokwari berjanji akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut dan akan mengumumkannya perkembangan secara transparan kepada masyarakat.
Pada pertemuan itu juga turut diserahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang ditemukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
KENN
























