as
as
as

KPU PBD-Kejati PB Teken Kerjasama, Dukung Pelaksanaan Pemilu Berkualitas

IMG 20231101 WA0031

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) bertempat di Hotel Vega, Kota Sorong, Rabu (1/11/2023).

Teken PKS juga berlangsung antara KPU 6 kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya dengan Kejaksaan Negeri Sorong.

as

Kajati PB Dr. Harli Siregar, S.H M.Hum dalam pernyataannya mengatakan penandatanganan PKS ini menjadi momentum yang baik bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi PBD dan juga Pemilukada yang sekarang sedang berlangsung tahapan-tahapannya.

Karena itu, Kejati PB menyatakan siap mendukung KPU selaku penyelenggara Pemilu.

“Kami akan memberikan supporting apapun yang terbaik bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu yang semakin berkualitas,” cetusnya.

Kejati PB juga lanjut Kajati, selaku bagian dari unsur Pemerintah akan bersama-sama dengan KPU melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan bersinergi terhadap penyelenggaraan itu sendiri.

“Karena kita tahu bahwa ke depan akan ada tahapan-tahapan yang semakin membutuhkan pemikiran seperti pengumuman daftar calon tetap (DCT) kemudian kampanye dan seterusnya. Sehingga saya kira ini menjadi masa-masa yang membutuhkan satu bentuk kolaborasi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” bebernya.

Kajati memastikan, pihaknya akan hadir menciptakan mitigasi resiko terhadap proses penyelenggaraan itu sendiri sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan.

“Apakah bantuan hukum, pertimbangan hukum misalnya atau dalam bentuk pengawalan, pengamanan terhadap proyek-proyek strategis yang dimiliki KPU. Untuk itu, kami siap secara lahir batin untuk mendukung KPU dalam penyelenggara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu juga menyampaikan terima kasih kepada Kajati PB dan jajaran Kejaksaan Negeri Sorong atas kerjasama baru selesai ditandatangani.

KPU dalam Pemilu sebagai agenda nasional ini adalah sebuah alat ataupun sarana yang diberikan legitimasi hukum oleh negara untuk melaksanakan kedaulatan demokrasi.

“Namun tentunya KPU tidak dapat melakukan tugas-tugas ini sendiri dan sangat membutuhkan semua elemen, stakeholder dan juga semua anak bangsa serta masyarakat untuk sama-sama menyukseskan Pemilu ini,” lanjut Kambu.

Dijelaskannya, dalam Pemilu terdapat tiga pilar yang sangat bersinergis yaitu penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU – Bawaslu dan juga Kejaksaan serta Kepolisian yang tentunya tidak bisa lepas dalam kolaborasi dan sinergitas untuk menyukseskan Pemilu.

“Tentunya kami akan melaksanakan tugas sesuai dengan amanah UU selaku penyelenggara dalam tugas tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu secara teknis dan akan dikolaborasikan dengan teman-teman Kejaksaan untuk sama-sama mengawal proses ini,” jelas Kambu.

Ia pun mengaku optimis melalui kerjasama ini bisa memitigasi atau meminimalisir potensi-potensi pelanggaran Pemilu yang akan terjadi.

“Saya bersyukur sekali karena Pemilu kita menuju hari pemungutan suara kurang lebih sisa 104 hari, waktu yang begitu singkat. Untuk itu, kerjasama ini merupakan suatu bentuk bagaimana kita sebagai anak bangsa bisa mewujudkan Pemilu kedepan secara damai dan demokratis di provinsi yang baru, Papua Barat Daya yang kita cintai bersama-sama,” tandasnya.

ZAN

as