Koreri.com, Biak – Sejumlah pegawai honor daerah Kabupaten Biak Numfor yang baru-baru ini melakukan demo terkait penerimaan P3K kembali hadir pada RDP yang digelar Komisi I DPRD setempat.
RDP berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Biak, Kamis (4/1/2024).
Kegiatan RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Alfius Adadikam, SE didampingi Ir. Johan Kho dan Lina Tangdialla (anggota).
Hadir juga mewakili Pemerintah Biak Numfor, Sekda, Kepala BKPSDM, Kabag Tapem, 5 anggota MRP utusan Saireri.
Anggota MRP Pokja Adat utusan Saireri untuk dapil 3 Biak dan Supiori Fernando Mansnandifu mewakili 4 rekan lainnya ketika ditemui media ini mengatakan, mereka diundang ke DPRD Biak untuk RDP terkait penerimaan pegawai K2 dan P3K.
“Kami sebagai MRP melihat bahwa ada hal yang tidak berjalan sesuai mekanisme karena banyak hal terkait tidak sesuai standar dan regulasi yang dipakai oleh pemerintah daerah terutama dalam merekrut pegawai K2,” ungkap Ferry.
Dikatakan, pengumuman yang diumumkan secara tertutup dan tidak terbuka sehingga banyak yang tidak tahu. Bahkan banyak juga yang tidak mendengar pengumuman ini.
Parahnya, ada orang-orang yang sudah mengabdi begitu lama mulai 5 tahun, 10 bahkan 20 tahun nasibnya masih tetap seperti ini dan tidak pernah dipakai.
“Kami sebagai MPR tetap bertindak penuh sesuai dengan amanat Undang-undang otonomi khusus bahwa memberi prioritas kepada OAP untuk menjadi tuan diatas negerinya,” tegas Ferry.
Menurutnya, UU pun menegaskan orang Papua harus bangkit dari ke terpurukan dan menjadi orang-orang yang mampu bersaing dengan saudara-saudaranya sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat terutama dalam konflik horizontal terhadap pemerintah.
“ini harus dijaga kontribusi baik daripada masyarakat atau para pencari kerja sehingga ke depan penerimaan K2 atau juga P3K pegawai honorer itu harus betul-betul sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Undang-undang Otonomi Khusus sehingga orang Papua mendapat peluang dan mendapat ruang yang seluas-luasnya untuk menjadi tuan di atas negerinya sendiri,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Biak Numfor Alfius Adadikam, SE, ketika di konfirmasi membenarkan hal itu.
Dikatakan, RDP ini digelar dengan pihak terkait yaitu Pemerintah daerah Biak Numfor sebagai mitra kerja.
“Kegiatan ini kelanjutan dari demo pertanggal 18 Desember dimana para pegawai honorer di Biak Numfor melakukan demonstrasi di gedung di halaman DPRD menuntut untuk hak mereka sebagai honorer daerah,” ucap Alfius.
Oleh karenanya, RDP ini digelar kembali dengan meminta penjelasan teknis dan rekrutmen honorer sebagai CPNS maupun P3K.
“Dari RDP ini, intinya bahwa pemerintah daerah akan melakukan verifikasi ulang untuk semuanya, daerah akan mengikuti verifikasi ulang sehingga dengan begitu syarat-syarat yang dimaksudkan untuk menjadi CPNS maupun P3K antara lain di atas 5 tahun kemudian di bawah 35 tahun diangkat sebagai CPNS,” tukas Alfius.
HDK