Koreri.com, Manokwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat (PB) mengapresiasi masyarakat yang sudah secara aktif melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni Alimudin Baedu hingga berujung Komisi ASN mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Bupati setempat.
Dalam Surat Rekomendasi Komisi ASN Nomor: 220/NK.01.00/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 ditandatangani ketua KASN Agus Pramusinto ditujukan kepada Bupati Teluk Bintuni menegaskan bahwa ASN atas nama Alimudin Baedu terbukti melanggar 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 ayat (2) mengharuskan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik kemudian pasal 24 ayat (1) huruf d mewajibkan pegawai ASN menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu PB Elias Idie, S.T mengatakan pihaknya menunggu sejauh mana political will Bupati Teluk Bintuni untuk melaksanakan rekomendasi Komisi ASN ini.
“Karena selama ini secara jujur saja bahwa ada problem regulasi kita yang secara kelembagaan Bawaslu selalu menyuarakan untuk ada rekomendasi KASN yang nampaknya selama beberapa Pemilu maupun Pilkada rekomendasi KASN sering tidak dieksekusi oleh kepala daerah sebagai pejabat pembina Kepegawaian,” ungkapnya kepada media ini melalui telepon selulernya, Rabu (24/1/2024).
Dikatakan Elias, ada juga kelemahan di regulasi bahwa ketika PPK yang tidak melaksanakan perintah KASN sepertinya tidak ada sanksi kepada mereka.
“Nah, selama ini dalam pandangan Bawaslu secara kelembagaan dalam beberapa pertemuan dengan Komisi ASN selalu saya menyuarakan bahwa seharusnya ada semacam sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melaksanakan Rekomendasi KASN,” jelas mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong itu.
Bawaslu PB akan memonitor 14 hari sejak rekomendasi KASN ini dikeluarkan terutama pada point 5 bahwa Bupati Teluk Bintuni harus melakukan pemeriksaan terhadap Alimudin Baedu, menjatuhkan salah satu hukuman disiplin sesuai dengan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Masih menurutnya, bahwa secara etika tidak layak hal itu dilakukan oleh Kepala Bappeda Teluk Bintuni karena dalam keadaan sadar. Namun Alimudin terindikasi punya orientasi politik dan nampaknya tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat.
“Saya pikir ada pertimbangan etika ASN sehingga harapan kami kepada Bupati Teluk Bintuni untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan (Alimudin Baedu) sebagai bagian dari memberikan pelajaran kepada siapa pun yang berstatus sebagai ASN. Apakah dia pejabat atau pun pegawai biasa harus patuh kepada regulasi yang ada,” pungkas mantan Ketua GMKI Cabang Yogyakarta itu.
KENN
























