Koreri.com, Manokwari – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di seluruh Indonesia telah resmi dimulai termasuk di Provinsi Papua Barat.
Terhadap tahapan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Elias Idie, ST menyampaikan sejumlah hal penting yang berkaitan langsung dengan hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Elias mengatakan pelaksanaan pemungutan nanti akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Dan mengacu kepada UU 10 Tahun 2016 terkait dengan aturan larangan di Pasal 71 terutama kepada pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara, kepala desa dan sebutan lainnya.
“Yang paling penting disini adalah terkait upaya pencegahan Bawaslu dalam rangka memastikan Gubernur, Penjabat Gubernur, Bupati atau Penjabat Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat struktural 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah,” ungkapnya kepada Koreri.com, Kamis(4/4/2024).
Artinya, untuk pergantian pejabat struktural baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sebagaimana dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yaitu penetapan pasangan calon Gubernur maupun Bupati atau Wali Kota itu baru akan ditetapkan pada 22 September 2024.
“Oleh karena itu, mulai dari terhitung sejak tanggal 22 Maret sampai 22 September itu tidak boleh ada pergantian pejabat yang dilakukan oleh Gubernur atau Penjabat Gubernur, Bupati atau Penjabat Bupati dan Wali Kota atau Penjabat Wali Kota,” tegasnya.
Berdasarkan itu, sambung Elias, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2024 mulai dari 2 April 2024 yang isinya tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait dengan pergantian Pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada tahun ini.
Oleh karena itu, sejak 3 April 2024, Bawaslu Papua Barat baik di tingkat provinsi dan jajaran kabupaten diperintahkan untuk membuat surat imbauan kepada Penjabat Gubernur dan Bupati baik definitif maupun penjabat khususnya untuk wilayah tersebut.
Imbauan ini untuk memastikan bahwa jika ada pergantian pejabat yang dilakukan setelah tanggal 22 Maret lalu sampai nanti di tanggal penetapan 22 September 2024 maka syarat pertama adalah wajib mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri secara tertulis untuk melakukan pergantian itu.
Yang Kedua, pihaknya juga secara kelembagaan menginstruksikan untuk jajaran Bawaslu di tingkat bawah untuk melakukan pengawasan jika ditemukan atau adanya informasi bahwa ada kabupaten tertentu yang Bupati atau Penjabat Bupati melakukan rotasi atau pun pergantian pejabat maka itu segera teman-teman melakukan pengawasan.
Dan tentunya menjadikan itu sebagai temuan atau ditemukan pelanggaran untuk segera berkonsultasi kepada ketua dan anggota. Dan selanjutnya, Bawaslu PB akan berkonsultasi secara berjenjang untuk sampai ke Bawaslu RI.
“Dengan begitu paling tidak ini sebagai bagian dari pencegahan karena tahapan Pilkada sudah dimulai,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap penuh kepada terutama Gubernur atau Penjabat Gubernur dan Bupati atau Penjabat Bupati untuk tetap patuh kepada ketentuan regulasi yang ada.
Elias juga menyinggung hal lain terkait dengan potensi adanya penyalahgunaan kewenangan program anggaran untuk kepentingan dalam rangka menuju Pilkada.
“Ini juga salah satu atensi kami juga untuk terus memerintahkan jajaran di kabupaten terutama hal-hal yang sifatnya Abuse of Power, ada penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi seperti perdebatan akhir-akhir ini terkait dengan bansos dan keberatan-keberatan lainnya,” singgungnya.
Hal ini menurut Elias dalam konteks Pemilu menjadi pelajaran penting. Walaupun di Papua Barat tidak masuk dalam pengaduan oleh tim Paslon yang saat ini persidangannya sementara berlangsung di MK.
“Tetapi ini menjadi warning karena potensi Pilkada ini kan potensi yang saya kira kewenangan-kewenangan itu kan sering digunakan untuk kepentingan-kepentingan elektoral. Oleh karena itu, paling tidak kami ingatkan pejabat terutama kepada daerah untuk mematuhi. Jika tidak, maka saya kira itu ada konsekuensi terkait perbuatan itu,” tegasnya.
Elias bahkan memastikan konsekuensi berupa pelanggaran administrasi jika dalam kontes Pilkada ini ada perbuatan sebagaimana dimaksud diatas benar-benar terjadi.
“Jadi, ada pergantian pejabat tanpa ada persetujuan tertulis dari Mendagri lalu yang kedua misalnya penyalahgunaan kewenangan progam anggaran untuk melakukan upaya-upaya itu dan keyakinan kita ketika temuan ataupun laporan masyarakat kepada Bawaslu itu maka konsekuensinya masuk dalam pelanggaran administrasi yang mana pencalonannya bisa dibatalkan jika itu terbukti,” tegasnya kembali.
“Apalagi untuk Petahana, itu berpotensi untuk bisa dibatalkan dalam ketentuan UU di Pasal 71 Ayat 4 tertuang jelas bahwa jika perbuatan itu terjadi maka berpotensi untuk dibatalkan sebagai calon,” pungkasnya.
KENN





























