Koreri.com, Sorong– Status kekhususan orang asli Papua (OAP) dari Ketua DPD Partai Demokrat yang bakal mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati, S.E menjadi perdebatan panjang jagat maya, Ketua generasi muda pejuang hak adat (GEMPHA) Mambri Roger Mambraku,S.H pun telah menegaskan AFU bukan orang asli papua sehingga tidak bisa berkontestasi dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Pernyataan Ketua GEMPHA Provinsi Papua Barat Daya yang menuding Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) bukan orang asli Papua (OAP) melainkan non OAP, ayahnya berasal dari pulau Gebe Halmahera Tengah itu dibantah juru bicara LMA Malamoi wilayah hukum adat Raja Ampat, Ludya Mentansan.
Lebih mirisnya lagi lanjut Ludya Mentansan menjelaskan,menurut Roger Mambraku, ibu dari AFU juga berasal dari Tidore Maluku Utara, Padahal kenyataannya Ibunda AFU mempunyai garis keturunan dari marga Sanoy yang merupakan anak adat suku Maya Raja Ampat dari wilayah Kabare.
Mentansan menegaskan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, statmen dan tudingan miring yang disampaikan Roger Mambraku sangat tidak mendasar bahkan tidak sesuai fakta.
“Sebagai anak suku Maya sekaligus juru bicara LMA Malamoi wilayah hukum adat Raja Ampat, menanggapi tudingan yang tidak mendasar yang disampaikan Rojer Mambrasar bahwa Abdul Faris Umlati bukan orang asli Papua,” ujar Ludya Mentansan, Senin (15/4/2024) malam
“Pernyataan yang disampaikan tentunya tidak mendasar bahkan tidak sesuai fakta yang ada,” lanjutnya.
Kata Mentansan, secara fakta Abdul Faris Umlati berasal dari keturunan perempuan marga Sanoy dari Kampung adat Andey yang secara keturunan memiliki wilayah adat dan dusun adat di Kabare Waigeoa Utara
“Sekali lagi saya tegaskan ibunda dari Abdul Faris Umlati berasal dari kandungan perempuan Maya Raja Ampat yang mempunyai kampung dan wilayah hukum adat yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ludya Mentansan, Abdul Faris Umlati memiliki darah anak adat suku Maya Raja Ampat yang juga merupakan bagian dari 8 suku besar Moi Maya Raja Ampat.
“Jadi berdasarkan Undang-undang Otsus bahwa AFU juga punya hak untuk maju sebagai calon gubernur Papua Barat Daya,” tandas Mentansan.
Kembali Ludya tegaskan bawa ibunda dari AFU adalah perempuan suku Moi Maya Raja Ampat yang mempunyai dusun dan tempat serta identitas yang jelas.
“Ibunda dari AFU adalah perempuan Maya dari Kabare yang mempunyai garis keturunan marga Sanoy dari Kampung adat Andey Waigeo Utara. Jadi keturunan suku Maya mengalir dalam darah Abdul Faris Umlati,” terangnya.
Ludya Mentansan kemudian mengutip ketentuan UU Otsus yang mengatakan, orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Dan kemudian kata Ludya, penduduk provinsi Papua yang selanjutnya disebut penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di provinsi Papua.
RED
























