Koreri.com, Sorong – Polemik soal definisi orang asli Papua (OAP) yang beberapa waktu belakangan terus digembar-gemborkan pihak tertentu menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) masih terus menjadi sorotan publik.
Belum lagi ditambah dengan manuver sejumlah oknum dari lembaga kultural Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang terkesan turut ikut “bermain” dalam polemik dimaksud melalui pernyataan-pernyataan di media.
Merespon itu, Tokoh Muda Papua Thomas Baru angkat bicara.
Dirinya langsung mengkritisi pernyataan Ketua MRPBD yang dipublikasikan di media-media online.
“Saya berharap MRP mengeluarkan pernyataan-pernyataan di media apalagi unsur pimpinan harus yang sesuai dengan mekanisme aturan Undang-undang yang sudah tertera. Tidak bisa bikin pernyataan-pernyataan di luar itu. Apalagi kelihatan ada sedikit kepentingan kandidat-kandidat tertentu, itu tidak boleh,” sorot dia dalam pernyataannya kepada Koreri.com, Minggu (18/8/2024) malam.
Yang berikut, Thomas menekankan soal keaslian orang Papua.
“Bicara soal keaslian orang Papua saya pikir itu sudah termuat dalam Undang-undang Otonomi Khusus, itu jelas! Orang asli Papua diangkat dan diakui, tidak bisa MRP mereka mendorong seperti keputusan MRP yang dibawah Undang-undang yang posisi lebih tinggi,” bebernya.
Thomas menegaskan, hal itu bertentangan sekali dan sangat bertolak belakang.
“Kita bicara Undang-undang dan keputusan MRP sangat bertolak belakang. Kedudukan Undang-undang dan keputusan MRP jelas beda sekali,” tegasnya.
Thomas kembali mengingatkan bahwa situasi sudah urgen sekali.
“Saya pikir situasi sudah urgen sekarang, MRP tidak boleh sibuk-sibuk lagi. Yang perlu adalah sekarang bagaimana mereka fokus untuk melakukan verifikasi tentang keaslian orang asli Papua,” imbuhnya.
Thomas juga mengingatkan MRP harus netral bukan memihak dengan melanggar aturan.
“MRP lebih baik mereka netral menjelaskan itu, tidak boleh kerja karena ada titipan atau hadiah tertentu dari paslon tertentu, itu tidak boleh. Karena akhirnya ini akan mengganggu prosesnya nanti,” tegasnya mengingatkan.
Harapan Thomas, MRP harus bekerja sesuai dengan tupoksinya, seuai dengan aturan.
“Untuk khusus terkait dengan keaslian orang Papua, saya pikir itu sudah jelas. Stop dengan gerakan tambahan ini dan itu terkait pasal tambahan. Karena itu menjadi potensi jalur hukum yang akan ditempuh oleh kandidat lain yang dianggap MRP bertentangan dengan UU Otsus itu,” kecamnya.
Thomas kemudian menyarankan MRP se-Tanah Papua dan DPRD Otsus, agar selesai Pilgub ini mereka harus sama-sama mendorong ke pusat untuk diamandemen pasal tambahan dimaksud.
“Untuk saat ini bagi saya, itu tidak bisa karena terlambat sekali. Sekarang bagaimana fokus di Pilgub ini selesai nanti didorong amandemen satu pasal ini supaya jelas. Lima tahun yang berikut mereka tidak lagi penafsiran-penafsiran a dan b, tapi barang itu jelas. Dan pada prinsipnya kami akan kawal ini,” pintanya.
MRP harus kerja baik sesuai dengan tupoksi dan sesuai dengan UU Otsus tentang syarat asli orang Papua yang diangkat dan diakui.
Di kesempatan itu, Thomas secara khusus menyoroti manuver Ketua MRPBD Alfons Kambu atas pernyataannya yang mengimbau masyarakat setempat untuk tidak mengangkat calon tertentu.
“Itu tidak boleh. Itu dalam UU Otsus kan jelas, diangkat dan diakui sebagai anak adat sehingga dia punya hak untuk dicalonkan. Maka pernyataan seperti begini kelihatan sekali ada kepentingan atau pesanan di dalam. Ketua MRPBD harus bijak, kerja lurus jangan kerja kalau ada kepentingan,” sorotnya.
Thomas menyampaikan sangat mengapresiasi kerja-kerja MRP yang memperjuangkan hak-hak politik OAP.
“Tapi kami mengharapkan agar MRP harus bekerja sesuai dengan perintah UU Otsus, bukan kerja diluar aturan karena itu akan menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.
KENN