Koreri.com, Sorong– Kantor Imigrasi Kementrian hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) wilayah Papua dan Papua Barat kolaborasi melakukan pengawasan orang asing di daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.
Kolaborasi dalam rumah detensi Imigrasi Biak, Timika, Jayapura, Merauke dan Sorong yang menggelar pengawasan kepada orang asing di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Tim pengawasan orang asing (Timpora) sebelum melakukan pengawasan di Raja Ampat menggelar apel kesiapan di dermaga Marina Kota Sorong, dipimpin langsung kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat, Kamis (22/8/2024)
Kepala kantor wilayah wilayah kementrian Hukum dan HAM Papua Barat Piet Bukorsyom dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, bahwa kegiatan Pengawasan orang asing ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan diskusi sebelumnya di salah satu hotel Kota Sorong.
Dikatakan Kakanwil bahwa alasan Kabupaten Raja Ampat dipilih sebagai lokasi pengawasan orang asing karena menjadi tujuan wisata internasional.
“Salah satu tugas Imigrasi adalah melakukan pengawasan kepada orang asing. Nanti setelah pengawasan ini, akan dievaluasi dan kami laporkan ke pusat khususnya di Direktorat intelejen dan pengawasan,” jelas Bukorsyom dalam keterangan persnya.
Ditambahkan Kepala Divisi Keimigrasian Papua Barat, Achmad Brachmanto Machmud, bahwa fungsi dati Timpora yaitu melakukan pengawasan di lapangan agar orang asing yang berada di Indonesia keberadaannya sesuai dengan izin tinggalnya dan sesuai dengan kegiatannya.
“Kita ke lapangan untuk memeriksa apakah izin tinggalnya masih berlaku yang kedua apakah kegiatannya sesuai dengan izin,” ujar Bram.
Timpora juga diharapkan menjadi warning bagi warga negara asing bahwa imigrasi terus melakukan pengawasan kepada mereka.
“Jika ada pelanggaran maka akan ada tindakan dari keimigrasian,” ucapnya.
Kegiatan pengawasan orang asing akan dilakukan di Kota Waisai kabupaten Raja Ampat dengan menyisir orang asing yang tinggal di tempat tersebut.
RED
























