Koreri.com, Sorong – Sekelompok warga masyarakat tidak terima pasca penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diumumkan melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD), Minggu (22/09/2024) pukul 23.59 WIT.
Massa kemudian tak terima keputusan tersebut dan kemudian melakukan aksi yang melanggar hukum.
Mulanya, pihak Kepolisian mengambil langkah persuasif kepada massa pengunjuk rasa dengan menyampaikan bahwa hasil penetapan tersebut dapat dilihat melalui website resmi KPU PBD.
Setelah membaca dan mengetahui bahwa yang ditetapkan oleh KPU PBD adalah sebanyak 5 pasangan calon, massa pengunjuk rasa tidak menerima dan melakukan tindakan serta perbuatan yang melanggar hukum.
Pihak Polda Papua Barat mengambil langkah tegas dengan membubarkan massa pengunjuk rasa serta mendorong massa pengunjuk rasa untuk meninggalkan lokasi KPU dan melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Sorong.
“Kami sampaikan kepada penanggung jawab aksi (inisial FO) dan korlap aksi (inisial RJ, FG, YK) yang membawa massa pengunjuk rasa tersebut untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
“Kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika himbauan ini tidak diindahkan,” tegas Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky.
Dan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan yang di buat oleh KPU, diimbau untuk menempuh jalur hukum yang sudah disediakan.
“Jangan membuat permasalahan baru dengan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Akan kita tangkap dan proses,” ancamnya.
RLS