Koreri.com, Aimas – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi melalui mekanisme pengangkatan atau Otsus dijadwalkan pelantikannya bersamaan dengan 35 wakil rakyat dari partai politik.
Namun ternyata tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Ke 35 kader parpol telah resmi mengucapkan sumpah/janjinya sebagai anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Dr. Budi Santoso,S.H.,M.H di Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong, Jumat (11/10/2024).
Penjabat Gubernur PBD Dr. Drs Muhammad Musa’ad, M.Si kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan kesepatakan 6 Pemerintah Provinsi di Tanah Papua, proses rekrutmen hingga pelantikan anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan paling lambat akhir November 2024.
“Kita sekarang sedang berproses namun saat ini sedang menunggu panitia seleksi anggota DPRP itu dibentuk Kementerian Dalam Negeri. Kalau sudah dilantik panselnya, maka tahapan seleksi langsung berjalan,” jelasnya kepada awak media usai menghadiri pelantikan 35 anggota DPR PBD di ACC Aimas, Kabupaten Sorong.
Musa’ad juga mengatakan, proses rekrutmen anggota DPRK Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya sedang berjalan. Diharapkan semua tahapan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin anak bangsa yang berpihak kepada masyarakat khususnya OAP.
Wakil Ketua I DAP Wilayah III Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya Ronald Kondjol meminta kepada Pemda dan pihak Kemendagri untuk tetap berpegang pada komitmennya.
“Kami minta untuk calon anggota DPR PBD melalui mekanisme pengangkatan berdasarkan UU Otsus itu segera diproses pengangkatan serta dilantik paling lambat bulan November sesuai kesepatakan, jangan lewat waktu lagi,” tegas mengingatkan.
Ronald menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 111, anggota DPRP Pengangkatan diproses peresmian bersamaan dengan anggota DPR hasil pemilu 2024, namun faktanya tidak demikian.
“Jangan sampai pemerintah pusat menomordukan orang Papua dan hak politiknya dalam implementasi Undang-Undang otonomi khusus (Otsus),” sahutnya.
Dia minta pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri jangan mengulangi kesalahan yang dilakukan pada masa jabatan sebelumnya terjadi kekosongan selama satu tahun.
KENN