Lagu Indonesia Raya di Kota Jayapura Kini Wajib Diperdengarkan Setiap Hari

Pj Wali Kota Jayapura Christian Lukas Sohilait / Foto : Surya
Pj Wali Kota Jayapura Christian Lukas Sohilait / Foto : Surya

Koreri.com, Jayapura – Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Christian Lukas Sohilait menerbitkan edaran yang mewajibkan semua lembaga baik pemerintah maupun swasta untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 itu dimaksudkan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga perlu memperdengarkan lagu “Indonesia Raya”.

Berikut ketentuan dalam edaran yang di keluarkan penjabat Walikota Jayapura :
1. Instansi pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat di kota Jayapura, BUMN, BUMD, pemerintah kampung dan perusahaan swasta. Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” satu staza agar diperdengarkan setiap pagi saat memulai aktifitas kegiatan.

2. Penanggung jawab/pengelola pasar atau pertokoan dan penanggung jawab/pengelola tempat pariwisata. Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” satu staza agar diperdengarkan setiap hari, pukul 10.00 WIT.

3. Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan wajib berdiri dan sikap hormat yaitu berdiri tegak di tempat masing – masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepal telapak tangan dan ibu jari menghadap kedepan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Surat edaran dengan nomor : 002/0247 tertanggal 22 Januari 2025 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se – kota Jayapura, pimpinan/kepala instansi pemerintah pusat di wilayah kerja Kota Jayapura, pimpinan BUMN di wilayah kerja Kota Jayapura, BUMD se-kota Jayapura, kepala kelurahan se-kota Jayapura, kepala kampung se-kota Jayapura.

Selain itu juga kepada pimpinan perusahaan swasta se-Kota Jayapura, penanggung jawab/pengelola pasar atau pertokoan se-kota Jayapura dan penanggung jawab/pengelola tempat wisata se-kota Jayapura.

SAV