Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua resmi menetapkan Bupati Eltinus Omaleng jadi tersangka kasus penyebaran video mesum yang beredar di Kabupaten Mimika.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan Bupati EO bersama empat saksi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum.
Dikatakan, penetapan kelima tersangka sesuai hasil gelar perkara dugaan ITE di Timika oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua pada Senin (12/10/2020).
“Jadi, semua ada lima tersangka yaitu, EO, PM, OY, PYM dan DW,” kata Kombes Pol. AM. Kamal saat memberikan keterangan pers di media center Polda Papua, Selasa (13/10/2020).
Dijelaskan, perkembangan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di kabupaten Mimika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua tanggal 9 September 2020.
Diketahui, Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua hingga Senin (05/10/ 2020) telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi, terkait perkembangan penangaan kasus video porno yang beredar di media sosial di Timika.
Untuk Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tindak pidana pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau tindak pidana ITE.
Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
VER












