Koreri.com, Biak – Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Biak dalam penanganan perkara kembali dipertanyakan warga setempat.
Hal itu bermula saat seorang ibu bernama Yeni Tabita Manggaprouw bersama keluarganya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan pada Senin (28/7/2025).
Yeni dan keluarga meminta pendampingan hukum bagi anaknya yang dilaporkan telah menjadi korban kekerasan.
Insiden kekerasan yang dialami anaknya itu telah dilaporkan ke pihak berwajib melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor:
LP/B/317/VII/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA, pada 7 Juli 2025 dan kini tengah ditangani oleh Polres Biak Numfor.
Warga Kelurahan Yenures, Biak Kota ini dalam keterangannya menuturkan bahwa anaknya mengalami dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A.K. pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIT.
Insiden kekerasan tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Yenures.
Yeni mengatakan bahwa pelaku telah memukul bagian belakang kepala anaknya sebanyak dua kali menggunakan benda keras.
Akibat tindak kekerasan itu menyebabkan anaknya yang jadi korban mengalami memar dan benjol.
Pasca kejadian tersebut, korban hingga saat ini mengalami trauma fisik dan psikis.
Menyikapi proses hukum terhadap laporannya, Yeni kemudian mendatangi LBH KYADAWUN Biak dengan maksud meminta bantuan dan pendampingan hukum terhadap proses yang dijalani anaknya sebagai korban.
“Kami datang memohon perlindungan hukum, karena kami ingin secepatnya proses ini berjalan sehingga ada keadilan bagi anak kami. Kami ingin pelaku segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pintanya.
Direktur LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan Imanuel A. Rumayom, SH membenarkan adanya permohonan pendampingan dari keluarga korban dan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun proses hukum lanjutan.
Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam melindungi hak anak dan mendukung korban kekerasan anak mendapatkan keadilan.
“Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi. Kami akan kawal kasus ini agar korban mendapatkan hak-haknya dan pelaku bertanggung jawab di depan hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius LBH KYADAWUN karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rumayom juga berharap agar proses penegakan hukum berjalan adil, cepat, dan berpihak pada korban.
“Bahwa kami minta segera ada penetapan tersangka dan pelakunya segera ditangkap, saksi-saksi sudah diperiksa termasuk korban anak juga sudah di visum di RSUD Biak Numfor. Dengan demikian sudah ada dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka,” bebernya.
Rumayom juga secara khusus menyoroti adanya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Biak Numfor.
“Tanggal 23 Juli 2025 kemarin baru kita rayakan Hari Anak Nasional di Indonesia. Maka harapan kami, ini menjadi momentum untuk melindungi anak dari kekerasan psikis maupun fisik, sehingga tentu ini menjadi momentum nyata komitmen kita terhadap perlindungan anak di Kabupaten Biak Numfor,” imbuhnya.
Dan tegas Rumayon, keluarga korban kekerasan anak ini membutuhkan kepastian hukum dan keadilan.
“Mari kita wujudkan ini dengan segera memberi kepastian hukum terhadap kasus ini yang bergulir di Polres Biak Numfor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Biak Numfor melalui Kasat Reskrim Dr. Tantu Usman yang dikonfirmasi Koreri.com, menyampaikan terkait penanganan perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kasus kita baru gelar perkara untuk penetapan tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti. Kita tetap ikut prosedur, saya kerja sesuai SOP dan kasus ini tetap on the track. Jadi, tunggu saja pasti kita tetapkan tersangka,” responnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/5/2025).
RED






















