Koreri.com, Burmeso – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamberamo Raya menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) yang menjadi kewenangan dinas tersebut, bertempat di Aula Kantor Bupati, Jumat (25/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan perizinan dan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan investasi daerah.
Bupati Robby Rumansara, SP, MH, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setda, Drs. Sukarno mengapresiasi inisiatif Dinas PTSP dan menegaskan pentingnya pelayanan perizinan yang transparan, cepat, dan akuntabel demi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kehadiran Dinas PTSP sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik harus mampu memberikan pelayanan prima, serta menjadikan aturan sebagai pedoman yang memudahkan, bukan mempersulit,” tegasnya.
Menurut Bupati, Pemda melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedang berupaya keras untuk memberikan pelayanan perizinan yang prima. Salah satu langkah konkret adalah melalui penerapan sistem Online Single Submission(OSS) yang memudahkan pengurusan perizinan secara elektronik.
“Dengan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas dan legalitas usaha mereka. Oleh sebab itu saya berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat memahami baik isi Perundang-undangan ini, serta dapat mengimplementasikannya dalam kegiatan usaha sehari-hari,” harap Bupati
Sementara itu Kepala DPMPTSP Mamberamo Raya Jonathan Tandibua, dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha lokal, pelaku UMKM, dapat memahami proses dan syarat perizinan yang telah diatur dalam PERDA.
“Dengan memahami PERDA yang menjadi dasar hukum pelayanan perizinan, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna layanan yang aktif, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Beberapa PERDA yang disosialisasikan antara lain PERDA tentang Retribusi Perizinan Tertentu, PERDA tentang Penanaman Modal Daerah, serta PERDA tentang Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, aparat distrik dan kampung, pelaku UMKM, serta unsur masyarakat lainnya.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Mamberamo Raya semakin sadar hukum dan proaktif dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah secara menyeluruh.
NAP
























