Koreri.com, Jayapura – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Untuk Papua (PAHAM) resmi melayangkan somasi kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua.
Adapun PAHAM dalam surat Nomor : 10/ST/PAHAM-Papua/VIII/2025 mensomasi Penjabat Gubernur Provinsi Papua Segera Menindaklanjuti Temuan dan Tindakan Korektif Ombudsman R.I Perwakilan Papua.
Adapun isi Surat Somasi yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua di Jayapura sebagaimana siaran pers yang diterima Koreri.com, Senin (4/8/2025) menguraikan sebagai berikut :
Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Gustaf Rudolf Kawer, S.H, M.Si, adalah Advokat/Pengacara pada Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua, yang beralamat di Jln. Merak B2, Kelurahan VIM RT 008/RW 001, Kecamatan Abepura 99351.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 10 Maret 2025. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami :
1). Daniel Toto,
2). John Adrian Awi,
3). Alex Wim Robi Pui,
4). Naomi Marasian,
5). Eslie Suangburaro, S.H,
6). Yusak Apnawas,
7). Richard Onesias Dimomonmau,
8). Rudolf Hugo T. Ayomi,
9). Eirene Margretha Waromi
10). Beatrix Wanane,
11). Rando Habel Rudamaga,
12). Ronaldo Tedy Randongkir,
Keseluruhannya tergabung pada Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saireri (FPKPMATS).
Bersama dengan Surat Somasi (Teguran) Terbuka ini, kami memberitahukan kepada Bapak selaku Penjabat Gubernur Provinsi Papua bahwa Ombudsman Perwakilan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, pada hari Kamis, 08 Mei 2025 telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 0021/LM/II/2025/JPR Tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Pelaksanaan Proses Seleksi Calon Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Periode 2024-2029 oleh Panitia Seleksi (PANSEL) Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan, Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut Ombudsman Perwakilan Papua berkesimpulan :
1). Terdapat Temuan : Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Panitia Seleksi Dalam Melaksanakan Proses Seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029;
2). Tindakan Korektif : 1. Panitia Seleksi Calon Anggota DPRP Terpilih melalui Mekanisme Pengangkatan (Terlapor I) agar melakukan koordinasi dengan Pj.Gubernur Papua (Terlapor II) terkait Pengumuman 7/PANSEL-PP/PU/I/2025; 2. Pj.Gubernur Papua (Terlapor II) agar membatalkan Keputusan Gubernur Nomor : 100.3.3.1/KEP.73/2025, tanggal 11 Februari 2025 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan; Pj.Gubernur Papua (Terlapor II) agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan proses Seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 sebagai upaya penyelesaian perkara ini.
Bahwa terhitung dari diterbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 0021/LM/II/2025/JPR, 08 Mei 2025 Tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Pelaksanaan Proses Seleksi Calon Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Periode 2024-2029 oleh Panitia Seleksi (PANSEL) Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan tersebut hingga terbitnya surat somasi terbuka ini, Bapak selaku Penjabat Gubernur Papua belum menindaklanjuti temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua berupa Pembatalan Keputusan Gubernur Nomor : 100.3.3.1/KEP.73/2025, tanggal 11 Februari 2025 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan dan juga segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan proses Seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 sebagai upaya penyelesaian perkara ini.
Tindakan Bapak tersebut merupakan bentuk nyata pengabaian dan pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Kami mengingatkan Bapak selaku Penjabat Gubernur Papua bahwa pengabaian dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi Bapak dapat di gugat melalui Peradilan Administrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun digugat secara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, sebelum kami mengambil langkah hukum baik dengan mengajukan Gugatan Sengketa Administrasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, kami memberikan waktu 14 (Empat Belas Hari) Terhitung dari tanggal di terima (diketahui) Surat Somasi/Teguran ini agar Bapak segera menindaklanjuti temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua tersebut.
Demikian somasi (teguran) terbuka kami, atas perhatian dan kerjasama Bapak menindaklanjuti surat ini, kami ucapkan terima kasih.
Surat Somasi ditandangani Kuasa Hukum FPKPMATS Gustaf R. Kawer, S.H, M.Si
RED


























