Kadinkes Klarifikasi Tudingan Jemput Paksa Kapus Biak Kota

IMG 20220630 WA0002

Koreri.com, Biak – Upaya pemanggilan atau pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Biak Kota MMZ beberapa waktu lalu, belakangan menjadi polemik di kalangan masyarakat setempat.

Tudingan “Jemput Paksa” pun diarahkan ke Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Biak Numfor Daud N. Duwiri, SKM, M.Kes.
Menanggapi itu, Duwiri langsung mengklarifikasinya.

“Perlu saya klarifikasi soal ini (jemput paksa, red) sehingga tidak menjadi polemik bagi masyarakat dan bagi kita semua. Artinya begini, di satu sisi sepertinya Kapus Biak Kota ini dipersalahkan, tapi mungkin sebagai pimpinan darinya saya mau sampaikan bahwa ini adalah masalah internal Puskesmas, masalah kedisiplinan, masalah komunikasi dalam Puskesmas,” demikian disampaikannya kepada media ini, di Swiss Belhotel Cenderawasih Biak, Rabu (29/6/2022).

Duwiri menjelaskan, bermula dari dikembalikannya salah satu staf ke Dinkes dan dirinya selaku pimpinan melakukan diskusi untuk mencari solusi. Tetapi masalahnya, staf ini tidak bisa berkomunikasi baik dengan Kapus sehingga dengan adanya kondisi ini, yang bersangkutan ditarik ke Dinkes dan ditempatkan pada bidang kesehatan masyarakat.

“Saya pikir masalah ini prosesnya sudah jalan, sudah selesai.

Pertanyaanya, kenapa Kapus kembalikan staf tersebut? Itu karena sudah ada SK penempatan dari Pemerintah daerah definitif di Puskesmas Wundi. Tapi dengan kebijaksanaan saya, saya lapor ke pimpinan daerah dan staf tersebut saya tarik untuk masuk ke Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Mungkin saja, lanjut Duwiri, staf tersebut tidak merasa puas sehingga melapor ke Ombudsman dengan catatan untuk bagaimana memberikan sebuah pengawasan terhadap Dinkes dalam pelayanan publik.

“Tapi secara kedisiplinan pegawai, saya pikir ini sudah jalan. Hanya mungkin di sini persyaratan administrasi saja yang belum dijalankan dengan baik, mungkin ada surat teguran atau apa tetapi dikembalikan ke dinas itu sudah merupakan kewenangan Kepala Puskesmas untuk mengembalikannya ke kami. Nanti selanjutnya penempatan di mana itu adalah bagaimana kewenangan dari kami untuk menempatkannya,” urainya.

Duwiri menegaskan kembali, bahwa sebenarnya ini masalah internal. Hanya saja hal ini sudah sampai ke pihak Ombudsman sehingga semua pihak dipanggil dan sudah diselesaikan.

“Dan saya pikir ini juga jadi sebuah pembelajaran bagi kita semua, baik kami di Dinas Kesehatan, di Puskesmas dan OPD-OPD lainnya agar dalam melaksanakan kedisiplinan pegawai harus mengacu kepada aturan,” tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya, dimana hal ini terjadi saat ZMM tak memenuhi panggilan pertama.

“Mungkin ada tugas dan kesibukan lain sehingga ia tidak datang, begitu pula dengan panggilan kedua. Pada panggilan ketiga, saya sendiri yang mengantar ZMM ke Jayapura dengan catatan untuk menghadap Ombudsman Papua.

Tetapi ketika sampai di kantor, mungkin saja belum dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi sehingga ZMM balik karena dengan kondisi istrinya yang lagi hamil besar dan menunggu persalinan,” jelas Duwiri.

Saat bersama-sama ZMM berangkat ke Jayapura, Duwiri mengaku dirinya yang menanggung tiket yang bersangkutan dan akomodasinya.

“Dan beliau dalam kondisi keuangan yang kurang baik, sehingga tidak bisa tinggal lama di Jayapura,” akuinya.

Duwiri menambahkan, ZMM juga dikasih surat pemanggilan paksa melalui Polres tetapi sudah diselesaikan.

Ia pun berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama dan tidak perlu saling menyalahkan tetapi harus saling intropeksi diri sehingga memperbaiki pelayanan publik, demikian juga dalam lingkungan Dinas Kesehatan.

“Jadi, sekali lagi saya sampaikan bahwa ini adalah masalah internal di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Biak Numfor,” pungkasnya.

HDK