Koreri.com, Sorong – Kelompok khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong mengingatkan Wali Kota agar dalam menyampaikan dokumen Peraturan daerah (Perda), konsideran regulasi wajib mencantumkan Undang-undang Otonomi Khusus Papua.
Pasalnya, Kota Sorong merupakan daerah kekhususan sehingga pemberlakuan lex spesialis derogat lex generali atau azas hukum aturan khusus mengesampingkan aturan umum berlaku.
Dalam pendapat akhir yang dibaca juru bicara kelompok khusus DPRK Sorong Welhelmina Osok mengingatkan eksekutif agar dalam item mengingat dalam penulisan urutan peraturan perundang-undangan wajib hukumnya mencantumkan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi papua beserta peraturan pelaksananya.
“Mengapa hal ini perlu kami ingatkan, sebab setelah kami pelajari dua dokumen penting yakni rancangan peraturan daerah kota sorong tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan rancangan Perda kota sorong tentang perubahan APBD tahun 2025 lebih banyak ditonjolkan aturan yang bersifat umum (lex generali) dibading aturan yang bersifat khusus (lex specialis),” tegas Legislator perempuan Moi ini dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK Sorong, Selasa (30/9/2025).
Kelompok Khusus mengindikasikan bahwa cara-cara seperti ini sudah lama terjadi dari waktu ke waktu sehingga timbul pertanyaan apakan para pihak baik eksekutif, legislatif maupun stakeholders lainnya di daerah ini membaca UU Otsus dan peraturan pelaksananya atau tidak.
Jika membaca UU Otsus dan peraturan pelaksananya maka pasti mengerti dan memahami isi dari pada regulasi tersebut maka terlihat dengan jelas dan transparan dalam perencanaan serta penganggaran secara menyeluruh termasuk didalamnya organisasi perangkat daerah sekiranya program dan kegiatan pro kepada implementasi Otsus Papua, bagaimana pemberdayaannya, perlindungannya, keberpihakannya, proteksinya, dan affirmatif action kepada masyarakat OAP termasuk di dalamnya masyarakat asli suku Moi.
“Kami menegaskan bahwa UU Otsus Papua dan peraturan pelaksananya bukanlah aturan pelengkap semata tetapi merupakan instrumen utama dan pertama di tanah Papua khususnya di Kota Sorong yang merupakan daerah kekhususan yang harus dikedepankan dan diprioritaskan ketika penyusunan produk hukum wajib menempatkan secara adil dan proporsional,” cetusnya.
KENN






























