Usulkan Perdasus Masyarakat Adat, Legislator PBD Ini Beri Alasannya

Cartensz Malibela serahkan Usulan Perdasus Masy Adat
Anggota DPRP PBD Cartensz Malibela saa menyerahkan dokumen pokok pikiran kepada ketua DPRP dan Ketua Bapemperda Dewan setempat, Jumat (17/10/2025) / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Keberadaan masyarakat adat Papua beserta hak-hak tradisionalnya terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Terbaru, datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) jalur Otonomi Khusus (Otsus) Cartensz Inigo Ortez Malibela, S.IP.

Legislator perwakilan Suku Moi ini secara resmi mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pengakuan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua beserta hak-hak tradisionalnya.

Usulan itu telah  Cartensz sampaikan secara langsung kepada pimpinan DPRP PBD pada Jumat (17/10/2025). Turut disertai pula dengan naskah akademik serta dasar hukum yang lengkap sesuai mekanisme Tata Tertib DPRP PBD Nomor 1 Tahun 2025.

Cartenz dalam pernyataannya mengakui Provinsi Papua Barat Daya hingga kini belum memiliki Perdasus yang mengatur secara khusus pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

“Padahal keberadaan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua,” sorotnya.

Lanjut Cartensz, usulan ini berpijak pada sejumlah dasar hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, serta UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, berbagai regulasi turunannya seperti PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 juga menjadi rujukan penting, karena mengatur pembagian urusan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus.

“Semua dasar hukum ini menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat harus diakui, dihormati, dan diberdayakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Tujuan Pembentukan Perdasus melalui rancangan Perdasus ini, DPR Papua Barat Daya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola tanah ulayat, hutan, dan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

Pembentukan Perdasus ini meliputi:

Memberikan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap eksistensi masyarakat adat beserta hak-haknya.

Melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Tujuan khusus dari regulasi ini antara lain:

Menjamin keberlanjutan kehidupan sosial budaya masyarakat adat di atas tanah dan sumber daya alamnya.

Menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam merancang kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat adat.

Mendorong kesejahteraan masyarakat adat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan.

Dalam pokok pikirannya, Cartenz juga mengingatkan sejumlah potensi kerugian apabila Perdasus tersebut tidak segera dibentuk.

“Tanpa Perdasus, masyarakat adat berisiko kehilangan wilayah ulayat, identitas budaya, bahkan mengalami kriminalisasi atas aktivitas adat mereka,” tegasnya.

Dikatakannya selain merugikan masyarakat adat, ketiadaan Perdasus juga dinilai akan menyulitkan Pemda dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat, menghambat pembangunan berkelanjutan, serta menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan pemerintah.

Cartenz menegaskan bahwa proses pembahasan Raperdasus ini akan melibatkan semua pemangku kepentingan, baik unsur eksekutif, legislatif, maupun perwakilan masyarakat adat dari berbagai kabupaten/kota di Papua Barat Daya.

Baginya, raperdasus ini merupakan inisiatif dirinya berdasarkan aturan tata tertib DPR Provinsi Papua Barat Daya nomor 1 tahun 2025 paragraf dua pasal 6 ayat 1.

“Fungsi saya sebagai wakil rakyat diberikan UU untuk pwmbentukan peraturan daerah provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.

Rancangan peraturan daerah dapat diusulkan anggota Dewan, kumpulan komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian usulan tersebut dikoordinasi Bepemperda berdasarkan Propemperda.

“Kami di DPR membuka diri untuk melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Kami berharap dukungan dari pimpinan DPR, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat adat agar Perdasus ini masuk dalam program prioritas tahun 2026,” pungkasnya.

RED